Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2013, 21:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memastikan, proses Komite Etik dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, tidak memengaruhi proses hukum kasus Hambalang di KPK.

Menurut Johan, pengusutan kasus Hambalang merupakan hal yang terpisah dengan proses penelusuran oleh Komite Etik. “Ini timnya berbeda. Pengusutan jalan terus, jangan sampai pemberantasan korupsi terpinggirkan dengan adanya Komite Etik ini,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Johan mengatakan, gelar perkara atau ekspose Hambalang akan tetap dijadwalkan pada Jumat (22/2/2013) besok. Gelar perkara tersebut, katanya, bertujuan melihat sejauh mana temuan tim penyelidik Hambalang.

Johan pun berharap publik tidak berspekulasi atau mengaitkan proses hukum di KPK ini dengan urusan politik atau urusan partai tertentu. “Ini perlu dijelaskan karena dari isu yang beredar , dikait-kaitkan dengan proses politik atau sebuah, dua buah, tiga buah partai,” ujarnya.

Adapun gelar perkara yang dijadwalkan besok, berkaitan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nama Anas kembali santer disebut dalam kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui gelar perkara ini, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini.

Di samping itu, KPK membentuk Komite Etik dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi tim yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Komite Etik dibentuk karena tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan unsur pimpinan KPK dalam pembocoran dokumen draf sprindik yang dinyatakan asli tersebut.

Lebih jauh Johan mengatakan, pembentukan Komite Etik ini masih berupa rencana yang akan ditindaklanjuti lebih jauh. Pekan depan, KPK akan mengumumkan siapa saja anggota Komite Etik yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik KPK terkait draf sprindik Anas ini.

Menurut Johan, anggota Komite Etik terdiri dari unsur pimpinan, unsur penasehat KPK, dan unsur eksternal. “Belum diputuskan anggotanya tapi yang pasti dari pihak eskternal akan lebih banyak,” tambah Johan. Adapun unsur pim

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

    Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Gibran 37,3 Persen, Mahfud 21,6 Persen, Muhaimin 12,7 Persen

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

    Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Meningkat, Ganjar dan Anies Alami Penurunan

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

    Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo-Gibran 39,3 Persen, Anies-Muhaimin 16,7 Persen, Ganjar-Mahfud 15,3 Persen

    Nasional
    [GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

    [GELITIK NASIONAL] Gaduh Debat Capres-Cawapres: Perubahan Format dan Polemik Saling Sanggah

    Nasional
    Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

    Membaca Dua Survei Elektabilitas Capres-Cawapres: Prabowo-Gibran Unggul

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

    [POPULER NASIONAL] Hasto Sebut Prabowo Tak Bisa Blusukan Sebab Bukan PDI-P | Ancaman Resesi Demokrasi

    Nasional
    Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

    Gibran Klaim Dapat Arahan dari Said Aqil Siradj

    Nasional
    Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

    Said Aqil Siradj Doakan Gibran Diberi Kekuatan untuk Capai Tujuannya

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

    Sekjen PDI-P: Seorang Pemimpin Tak Boleh Bersikap Otoriter

    Nasional
    Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

    Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng

    Nasional
    Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

    Gibran Akui Materi Debat Perdana Capres-Cawapres Tak Berat

    Nasional
    KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

    KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

    Nasional
    Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

    Anis Matta: Tugas Partai Gelora Kembalikan Basis Dukungan Prabowo pada 2014 dan 2019

    Nasional
    Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

    Gibran Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Bukan Retorika Belaka

    Nasional
    Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

    Prabowo Akui Pakai Nama Jokowi untuk “Jualan”

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com