Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Komite Etik Tak Pengaruhi Pengusutan Hambalang

Kompas.com - 21/02/2013, 21:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memastikan, proses Komite Etik dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, tidak memengaruhi proses hukum kasus Hambalang di KPK.

Menurut Johan, pengusutan kasus Hambalang merupakan hal yang terpisah dengan proses penelusuran oleh Komite Etik. “Ini timnya berbeda. Pengusutan jalan terus, jangan sampai pemberantasan korupsi terpinggirkan dengan adanya Komite Etik ini,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Johan mengatakan, gelar perkara atau ekspose Hambalang akan tetap dijadwalkan pada Jumat (22/2/2013) besok. Gelar perkara tersebut, katanya, bertujuan melihat sejauh mana temuan tim penyelidik Hambalang.

Johan pun berharap publik tidak berspekulasi atau mengaitkan proses hukum di KPK ini dengan urusan politik atau urusan partai tertentu. “Ini perlu dijelaskan karena dari isu yang beredar , dikait-kaitkan dengan proses politik atau sebuah, dua buah, tiga buah partai,” ujarnya.

Adapun gelar perkara yang dijadwalkan besok, berkaitan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nama Anas kembali santer disebut dalam kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui gelar perkara ini, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini.

Di samping itu, KPK membentuk Komite Etik dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi tim yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Komite Etik dibentuk karena tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan unsur pimpinan KPK dalam pembocoran dokumen draf sprindik yang dinyatakan asli tersebut.

Lebih jauh Johan mengatakan, pembentukan Komite Etik ini masih berupa rencana yang akan ditindaklanjuti lebih jauh. Pekan depan, KPK akan mengumumkan siapa saja anggota Komite Etik yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik KPK terkait draf sprindik Anas ini.

Menurut Johan, anggota Komite Etik terdiri dari unsur pimpinan, unsur penasehat KPK, dan unsur eksternal. “Belum diputuskan anggotanya tapi yang pasti dari pihak eskternal akan lebih banyak,” tambah Johan. Adapun unsur pim

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com