JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memastikan, proses Komite Etik dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, tidak memengaruhi proses hukum kasus Hambalang di KPK.
Menurut Johan, pengusutan kasus Hambalang merupakan hal yang terpisah dengan proses penelusuran oleh Komite Etik. “Ini timnya berbeda. Pengusutan jalan terus, jangan sampai pemberantasan korupsi terpinggirkan dengan adanya Komite Etik ini,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Johan mengatakan, gelar perkara atau ekspose Hambalang akan tetap dijadwalkan pada Jumat (22/2/2013) besok. Gelar perkara tersebut, katanya, bertujuan melihat sejauh mana temuan tim penyelidik Hambalang.
Johan pun berharap publik tidak berspekulasi atau mengaitkan proses hukum di KPK ini dengan urusan politik atau urusan partai tertentu. “Ini perlu dijelaskan karena dari isu yang beredar , dikait-kaitkan dengan proses politik atau sebuah, dua buah, tiga buah partai,” ujarnya.
Adapun gelar perkara yang dijadwalkan besok, berkaitan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nama Anas kembali santer disebut dalam kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Melalui gelar perkara ini, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini.
Di samping itu, KPK membentuk Komite Etik dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi tim yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Komite Etik dibentuk karena tim investigasi menemukan indikasi keterlibatan unsur pimpinan KPK dalam pembocoran dokumen draf sprindik yang dinyatakan asli tersebut.
Lebih jauh Johan mengatakan, pembentukan Komite Etik ini masih berupa rencana yang akan ditindaklanjuti lebih jauh. Pekan depan, KPK akan mengumumkan siapa saja anggota Komite Etik yang bertugas menelusuri indikasi pelanggaran kode etik KPK terkait draf sprindik Anas ini.
Menurut Johan, anggota Komite Etik terdiri dari unsur pimpinan, unsur penasehat KPK, dan unsur eksternal. “Belum diputuskan anggotanya tapi yang pasti dari pihak eskternal akan lebih banyak,” tambah Johan. Adapun unsur pim
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.