Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Keramat, KPK Gelar Perkara Terkait Anas

Kompas.com - 21/02/2013, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan gelar perkara atau ekspose kasus Hambalang yang berkaitan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat (22/2/2013) besok. Melalui gelar perkara, KPK akan menentukan apakah penyelidikan aliran dana Hambalang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, itu artinya ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Mengenai gelar perkara sudah diputuskan, kita berharap ini tidak mundur lagi, akan dilakukan gelar perkara Hambalang pada Jumat besok,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013) malam.

Untuk diketahui, hari Jumat seolah menjadi hari keramat di KPK. Jumat keramat merupakan istilah yang tenar untuk menunjukkan penahanan atau pengumuman seseorang menjadi tersangka. Beberapa tersangka korupsi yang diperiksa KPK pada hari Jumat biasanya akan langsung ditahan seusai pemeriksaan.

Lebih jauh Johan mengatakan, gelar perkara Hambalang yang dijadwalkan Jumat besok tersebut bertujuan melihat sejauh mana temuan tim penyelidik Hambalang. Johan pun berharap publik tidak berspekulasi atau mengaitkan proses hukum di KPK ini dengan urusan politik atau urusan partai.

"Ini perlu dijelaskan karena dari isu yang beredar, dikait-kaitkan dengan proses politik atau sebuah, dua buah, tiga buah partai," katanya.

Nama Anas kembali disebut-sebut dalam kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas namanya. Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah melakukan penelusuran atas dokumen tersebut, KPK menyimpulkan bahwa draf sprindik itu merupakan dokumen asli yang diterbitkan KPK. Rabu (20/2/2013), Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya belum juga melakukan gelar perkara karena penyidik KPK belum siap. Hingga Selasa (19/2/2013) malam, kata Busyro, penyidik masih melakukan penyesuaian antara bukti yang ada dan keterangan para saksi.

Toyota Harrier

Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandupraja, pada pekan lalu, mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Hanya, Adnan beranggapan, penerimaan Harrier itu terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.

Oleh karena itu, menurut dia, KPK tengah memperdalam indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut. KPK, kata Adnan, akan mengaitkannya ke level tindak pidana yang lebih tinggi lagi. Menurut Busyro, ditemukannya unsur tindak pidana korupsi belum tentu dilengkapi alat bukti.  "Unsur dengan bukti, kan, beda," ujarnya.

Informasi yang diperoleh Kompas menyebutkan, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin pada 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun 2012. Keberadaan cek pembelian ini sempat tak diketahui.

Nazaruddin diketahui membeli Toyota Harrier di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, September 2009, seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Adapun Anas melalui pengacaranya, Firman Wijaya, mengaku sudah mengembalikan mobil itu kepada Nazaruddin. Atas permintaan Nazaruddin, menurut Firman, mobil itu dikembalikan dalam bentuk uang. Firman pun mengungkapkan, Nazaruddin mendapat untung Rp 105 juta karena Anas mengembalikan uang lebih dari harga mobil yang sebenarnya.

"Harga mobil tersebut Rp 670 juta, tapi Nazar menerima Rp 775 juta. Nazar mendapat lebih Rp 105 juta," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

    Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

    Nasional
    Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

    Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

    Nasional
    Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

    Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

    Nasional
    Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

    Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

    Nasional
    Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

    Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

    Nasional
    Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

    Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

    Nasional
    Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

    Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

    Nasional
    PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

    PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

    Nasional
    Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

    Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

    [POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

    Nasional
    Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

    Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

    Nasional
    Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

    Nasional
    Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

    Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

    Nasional
    Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

    Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com