JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan, dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang beredar melalui media massa adalah dokumen asli yang diterbitkan KPK. Hal ini merupakan salah satu hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK selama kurang lebih dua pekan.
"Ada dugaan kopi dokumen yang beredar itu adalah dokumen milik KPK atau berasal dari KPK. Karena ada kesimpulan itu milik KPK, tim investigasi mengusulkan untuk menindaklanjuti temuan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Dokumen tersebut beredar melalui media sejak Sabtu (9/2/2013). Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Terkait status Anas ini, KPK pernah membantah telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sebagai tersangka. KPK pun membentuk tim yang menelusuri keabsahan dokumen tersebut. Diduga, pembocor dokumen itu bisa berasal dari unsur pegawai, direktur, deputi, hingga pimpinan. Si pembocor dapat dikenakan pelanggaran kode etik hingga unsur pidana jika terbukti menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan kasus Hambalang di KPK.
Sebelumnya, Johan mengungkapkan, dokumen yang beredar melalui media itu baru sebatas draf yang harus diparaf semua pimpinan. Jika semua pimpinan sudah memarafnya, barulah dokumen draf sprindik itu bisa disebut sebagai sprindik resmi.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja sebelumnya mengaku sempat memaraf draf tersebut. Saat dia memarafnya, sudah ada paraf dua pimpinan KPK lainnya, yakni Abraham Samad dan Zulkarnain. Namun Adnan mengaku telah menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan terkait Anas dalam kasus Hambalang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.