Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2013, 19:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan, dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang beredar melalui media massa adalah dokumen asli yang diterbitkan KPK. Hal ini merupakan salah satu hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK selama kurang lebih dua pekan.

"Ada dugaan kopi dokumen yang beredar itu adalah dokumen milik KPK atau berasal dari KPK. Karena ada kesimpulan itu milik KPK, tim investigasi mengusulkan untuk menindaklanjuti temuan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Dokumen tersebut beredar melalui media sejak Sabtu (9/2/2013). Dalam dokumen itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Terkait status Anas ini, KPK pernah membantah telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sebagai tersangka. KPK pun membentuk tim yang menelusuri keabsahan dokumen tersebut. Diduga, pembocor dokumen itu bisa berasal dari unsur pegawai, direktur, deputi, hingga pimpinan. Si pembocor dapat dikenakan pelanggaran kode etik hingga unsur pidana jika terbukti menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan kasus Hambalang di KPK.

Sebelumnya, Johan mengungkapkan, dokumen yang beredar melalui media itu baru sebatas draf yang harus diparaf semua pimpinan. Jika semua pimpinan sudah memarafnya, barulah dokumen draf sprindik itu bisa disebut sebagai sprindik resmi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja sebelumnya mengaku sempat memaraf draf tersebut. Saat dia memarafnya, sudah ada paraf dua pimpinan KPK lainnya, yakni Abraham Samad dan Zulkarnain. Namun Adnan mengaku telah menarik kembali parafnya setelah menyadari belum ada gelar perkara besar yang melibatkan pimpinan terkait Anas dalam kasus Hambalang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

    Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

    Nasional
    Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

    Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

    Nasional
    Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

    Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

    Nasional
    MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

    MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

    Nasional
    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

    Nasional
    Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

    Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

    Jokowi Pamer Pernah Jadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden

    Nasional
    ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

    ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Saya Dengar Ada yang Senang, Ada yang Enggak

    Nasional
    Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

    Pertemuan Jokowi dan SBY Dinilai Jadi Momentum Terbebasnya dari Bayang-bayang Megawati

    Nasional
    Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

    Partai Buruh Siapkan Mogok Nasional Buntut MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

    Nasional
    Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

    Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

    Nasional
    Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal 'Reshuffle' atau Koalisi?

    Jokowi Bertemu SBY di Istana Bogor, Sinyal "Reshuffle" atau Koalisi?

    Nasional
    Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

    Hari Ini, Saksi Mahkota Kembali Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

    Nasional
    Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

    Menag Akui Ada Jemaah Haji Berangkat Tanpa Masuk Daftar Tunggu, Kok Bisa?

    Nasional
    Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke 'Meja Hijau'

    Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke "Meja Hijau"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com