Jakarta, Kompas
Rabu (20/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggito sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
”Jadi, ada dua tuduhan mengenai pemberian FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” kata Anggito.
Terkait pemberian FPJP, Anggito mengaku tidak tahu-menahu karena kewenangannya ada pada BI. Ia juga mengaku tidak hadir dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 20 November 2008, yang memutuskan penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ”Saya hanya ikut rapat terbuka untuk meminta masukan terhadap keputusan rapat KKSK tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat terbuka itulah, menurut Anggito, dia mengetahui Bank Century sebagai bank gagal karena persoalan mismanajemen. Dia juga mengatakan menyetujui kondisi saat itu ada krisis global.
”Tapi, saya menyatakan, saya tidak tahu kaitan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena saya belum yakin dan belum bisa memahami kenapa BI mengambil putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik,” katanya.
Ketika itu, lanjut Anggito, dia tidak mengambil posisi apa pun. Dia memahami keputusan pemberian dana talangan karena didasarkan pada biaya penyelamatan. ”Pada waktu itu disampaikan, biaya penyelamatan Rp 632 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari biaya penutupan, yaitu sekitar Rp 6 triliun. Namun, keputusan sudah ada di tangan KKSK dan penyerahannya kepada KK atau komite koordinasi. Jadi, saya bukan orang yang mengambil keputusan. Saya memberi masukan saja,” ujarnya.
Sebagai Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat itu, Anggito mengaku sempat menyampaikan belum cukup bukti dan keyakinan bahwa Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik.
Sepengetahuannya, yang dimaksud berdampak sistemik adalah bank ukuran besar dan punya kaitan dengan bank-bank lain atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank lain, dan diduga jika gagal dapat memengaruhi kinerja perbankan lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Mulya sebagai tersangka.