Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mallarangeng Minta Menkeu Tak Lepas Tangan Soal Hambalang

Kompas.com - 20/02/2013, 19:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mempertanyakan sikap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo yang seolah-olah lepas tangan dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia pun meminta Agus untuk menerangkan ke publik soal alasan pencairan anggaran Hambalang senilai Rp 1,2 triliun.

"Sekarang kami lihat kalau Pak Agus mengatakan Menpora bertanggung jawab, seolah Menkeu dan Dirjen Keuangan tidak punya tanggung jawab. Kenapa terus mengelak?" ujar Rizal, Rabu (20/2/2013), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Rizal mengatakan jika kedua pejabat itu mau menjelaskan duduk perkaranya secara terbuka maka skandal Hambalang akan terbuka. Ia menyayangkan sikap Agus yang tidak menjelaskan soal pencairan dana Hambalang senilai Rp 1,2 triliun usai diperiksa KPK selama 10 jam kemarin.

Agus justru menuding persoalan anggaran Hambalang merupakan tanggung jawab Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran. Agus pun menuding persoalan Hambalang hanya pada alokasi atau pengadaan barang untuk membangun pusat olahraga di Hambalang.

Padahal, lanjut Rizal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek itu sudah secara gamblang menyebutkan adanya persoalan dalam pencairana dana Hambalang. Pencairan dana itu merupakan wilayah wewenang Agus selaku Menteri Keuangan dan Anny Ratnawaty selaku Dirjen Keuangan.

Di dalam proses pengajuan anggaran Hambalang, Rizal menjelaskan hanya ada tanda tangan Sekretaris Menpora Wafid Muharram. Padahal, untuk kontrak tahun jamak, tanda tangan pengajuan pencairan anggaran harus diteken dua pihak yakni Menteri pengguna anggaran dalam hal ini Menpora dan Menteri pemberi rekomendasi teknis, Menteri Pekerjaan Umum.

"Tapi ini tidak ada tanda tangan Menpora tetap dicairkan. Pak Menteri, apa Anda tahu yang Anda lakukan? Ini uang negara Rp 1,2 triliun. Gampang sekali Anda bilang hanya urusan setujui administrasi, padahal Menkeu itu harus pelit tidak mudah cairkan uang begitu saja," katanya.

Menkeu Tuding Andi Mallarangeng

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, Menteri Pemuda dan Olahraga selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran.

“Sebagai pengguna anggaran, (Menpora) bertanggung jawab atas semua, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran. Kalau sekarang Menpora jadi tersangka, kita doakan bisa mendengarkan semua pertanggungjawabannya,” ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian. Agus juga mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai tugas Menkeu dan Menpora dalam sistem anggaran ini.

Kepada wartawan, Agus pun menjelaskan masalah kontrak tahun jamak atau multiyears yang persetujuannya dianggap bermasalah menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, kontrak tahun jamak itu tidak terkait dengan penganggaran, tetapi berkaitan dengan proses pengadaan. “Jadi, kalau ada satu kementerian atau lembaga ingin menjalankan proyek untuk lebih dari satu tahun dan tidak dapat dipisah-pisahkan proyeknya, dan proyeknya harus dapat satu supaya bisa kontrak multiyears,” ucap Agus.

Kontrak tahun jamak ini, kata Agus, diajukan jika suatu kementerian atau lembaga ingin melakukan pengadaan proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun dan tidak bisa dipecah-pecah dalam beberapa pengerjaan. “Supaya kontraktor yang ada tidak perlu ditender setiap tahun, maka harus dijadikan persetujuan kontrak multiyears, itu ada di Kemenkeu, tapi pemahaman dan pengetahuan ada di kementerian lembaga,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com