JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita rumah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kali ini, aset Djoko yang disita KPK adalah tiga rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat.
“Hari ini ada pemasangan plang sita di beberapa rumah milik DS (Djoko Susilo) terkait TPPU dengan tersangka DS,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Johan mengungkapkan, tiga rumah di kawasan Jaksel yang disita KPK beralamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat. Sementara rumah Djoko di kawasan Depok yang disita KPK beralamat di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.
Johan juga mengatakan, sejauh ini KPK sudah menyita 10 rumah milik Djoko. Penyitaan tersebut dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya. “Boleh ditempati, tapi disita sementara agar tidak terjadi jual beli,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyita enam rumah Djoko yang tersebar di Yogyakarta, Semarang, dan Solo. Keenam rumah itu terdiri atas 2 rumah di Kota Solo, 3 di Yogyakarta, dan 1 di Semarang. Mengenai nilai total rumah-rumah tersebut, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU sejak 9 Januari 2013. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Berita terkait dapat dibaca pada topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri