Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Tanggung Jawab Kemenpora

Kompas.com - 20/02/2013, 02:02 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, seluruh penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, merupakan tanggung jawab Menteri Pemuda dan Olahraga, yang saat itu dijabat Andi Alifian Mallarangeng. Menurut Agus, persetujuan Kementerian Keuangan terhadap perubahan proyek Hambalang dari tahun tunggal (single year) menjadi tahun jamak (multi-years) sama sekali tidak terkait dengan penganggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Agus sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng, Selasa (19/2). Seusai diperiksa KPK, Agus mengatakan, tanggung jawab penggunaan anggaran dalam proyek Hambalang sepenuhnya berada pada Menpora.

”Jadi, yang bertanggung jawab atas semua rencana pelaksanaan laporan pertanggungjawaban, bahkan ketika ingin menerbitkan surat perintah membayar pun, yang harus mengkaji formal dan materialnya adalah Kemenpora. Kalau sekarang Menpora menjadi tersangka, ya, kita doakan supaya beliau bisa menjelaskan semua dengan baik,” tutur Agus.

Soal persetujuan Kemkeu terkait perubahan proyek anggaran dari tahun tunggal ke tahun jamak, kata Agus, sama sekali tak terkait penganggaran. ”Kontrak multi-years itu adalah terkait dengan pengadaan. Kalau ada satu kementerian ingin menjalankan proyek lebih dari satu tahun dan tidak bisa dipisahkan, proyek tersebut harus mendapat kontrak multi-years. Kontrak multi-years itu tidak berhubungan dengan anggaran. Itu hubungannya dengan pengadaan,” paparnya.

Agus mengatakan, inisiatif perubahan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun ada pada Kemenpora. Kemenpora lalu mendiskusikannya dengan Komisi X DPR. ”Saat itu, kondisi diskusinya belum melibatkan Menkeu. Namun, bahwa kemudian di Kemenpora ada oknum yang melakukan pembobolan anggaran, itu sekarang harus diusut,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkeu. ”Kaitannya tentu proses anggaran dalam proyek Hambalang,” ujarnya. KPK ingin mengetahui perubahan kontrak proyek Hambalang, dari tahun tunggal menjadi tahun jamak.

Sampai kemarin, belum ada gelar perkara untuk menentukan tersangka baru kasus itu. KPK belum menyelesaikan penyelidikan internal terkait dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum. Kuasa hukum Anas pun mengklaim bahwa mobil Toyota Harrier yang pernah dimiliki kliennya bukanlah gratifikasi seperti dituduhkan Muhammad Nazaruddin. Mobil itu dimiliki Anas setelah membelinya dari Nazaruddin dengan cara mencicil.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan, Agustus 2009, Anas berbicara kepada Nazaruddin ihwal rencana pembelian mobil. Nazaruddin menawarkan menalanginya. ”Akhir Agustus 2009, Pak Anas Urbaningrum membayar uang muka dan cicilan sebesar Rp 200 juta kepada Nazaruddin,” kata Firman.

Pada akhir Mei 2010, setelah Kongres Partai Demokrat di Bandung, beredar informasi bahwa Harrier itu pemberian Nazaruddin. Anas lalu memutuskan mengembalikan mobil itu. ”Ini soal integritas. Informasi semacam itu akan menimbulkan stigma tertentu untuk beliau,” ujarnya. (BIL/K02)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com