Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Pengadilan Merpati yang Diingkari Janji

Kompas.com - 19/02/2013, 20:45 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Masih ada keadilan ternyata. Gusti Allah ora sare," teriak seorang pengunjung. "Hidup hakim," pekik pengunjung lain. Vonis bebas ini langsung disambut tangis haru dari anggota keluarganya dan tepuk tangan gembira dari kolega dan rekan Hotasi yang hadir.

Istri terdakwa Hotasi Nababan, Evelin Hutapea, tampak sesenggukan tak bisa menahan tangis bahagia. Anggota keluarga lain saling berpelukan. Seusai sidang, satu per satu keluarga dan kolega menyalami dan mencium pipi Hotasi sebagai ucapan selamat.

Siang itu, Selasa 19 Februari 2013, sejarah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah tercipta. Untuk pertama kali, sejak berdiri tahun 2004, akhirnya pengadilan tersebut memutuskan vonis bebas juga terhadap terdakwa kasus korupsi.

Adalah Hotasi DP Nababan, mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), yang divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu dengan anggotanya Alexander Marwata dan Hendra Yosfin.

Hendra Yosfin memang mengajukan dissenting opinion (beda pendapat) dan menyatakan Hotasi bersalah, tetapi vonis hakim didasarkan pada saura terbanyak.

"Menyatakan terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," kata Napitupulu.

Sidang sempat tertunda hingga dua jam lebih sehingga menimbulkan dugaan alotnya pembahasan materi vonis oleh anggota majelis. Sejak pagi, pengadilan tipikor sudah dipenuhi dengan para kolega Hotasi dari Merpati, juga anggota keluarga, hingga rekan-rekan Hotasi dari alumni Institut Teknologi Bandung.

Pasal yang didakwakan kepada Hotasi dan dinyatakan semuanya tidak terbukti adalah dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001, dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jaksa sebelumnya menuntut Hotasi dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Seusai sidang, Hotasi mengatakan, keadilan masih ada di negeri ini. Fakta persidangan dan vonis bebas majelis hakim, konsisten dengan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi yang pernah menyatakan perkara Hotasi tak layak masuk ranah korupsi. Sebagai pengingat, kasus Hotasi ini dibawa ke pengadilan tipikor oleh Kejaksaan Agung.

"Membebaskan kasus korupsi itu sebenarnya berat bagi majelis hakim. Tapi, majelis hakim telah menguraikan fakta dengan jelas dan nyata," katanya.

Mantan aktivis proreformasi ini mengatakan, ia percaya pemberantasan korupsi harusnya dimulai dengan cara-cara yang benar. Karena itu, ke depan sebelum jaksa yang membawa perkara ke persidangan harus benar-benar mengkajinya dengan cermat dan benar.

Awal perkara perkara ini masih ke pengadilan tipikor karena jaksa dari Kejaksaan Agung menganggap ada korupsi yang merugikan negara dalam praktik penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 oleh PT MNA. Pesawat disewa melalui perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircraft Group (TALG). TALG sendiri menyewa pesawat dari perusahaan East Dover.

Pokok masalahnya adalah TALG akhirnya tak menepati janjinya untuk mengirimkan kedua pesawat, padahal PT MNA sudah menyetorkan deposit dana atau security deposit sebesar 1 juta dollar AS kepada TALG melalui kantor pengacara Hume Associates. Deposit dana yang seharusnya bersifat bisa dikembalikan ternyata tak dikembalikan oleh TALG.

Dana 1 juta dollar AS itulah yang dianggap jaksa sebagai kerugian negara. Kejaksaan akhirnya menyeret Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto selaku mantan General Manager PT MNA dalam perkara ini.

Hingga kini, PT MNA masih mengupayakan security deposit tersebut agar kembali dan dalam buku keuangan dicatat sebagai piutang yang harus dikejar. PT MNA juga sudah menggugat TALG di pengadilan Washington DC, Amerika Serikat, yang dimenangi oleh PT MNA. Namun, kasus ini tetap digulirkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung.

Keputusan Bisnis vs Risiko Bisnis

Pangeran Napitupulu dalam amar putusannya menyebutkan, Hotasi masuk ke PT MNA di tengah kondisi keuangan yang buruk.

Untuk memperbaiki kinerja perusahaan, tak ada pilihan bagi PT MNA kecuali dengan menambah pesawat. Maka, pada Rapat Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006, disebutkan perlu adanya penambahan pesawat meskipun jenis pesawat tak eksplisit disebutkan.

Namun, terdapat klausul dalam RKAP yang menyebutkan apabila direksi menganggap perlu, bisa dilakukan menyewa pesawat tertentu. Karena itu, keputusan untuk menyewa pesawat Boeing tipe 737 seri 400 dan seri 500 tersebut menurut hakim tak melanggar hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com