JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengaku telah memberikan bukti ataupun kronologi pembelian mobil Toyota Harrier kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil tersebut, menurut dia, bukan pemberian atau gratifikasi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Sudah lama (diberikan kepada KPK), dari Pak Anas dimintai keterangan," ujar Firman saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Ia menegaskan, bukti-bukti kronologi tersebut telah diberikan jauh sebelum dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum beredar. "Iya, jauh sebelum itu," uajrnya.
Firman mengatakan, keterangan yang diberikan Nazaruddin kepada KPK bukanlah fakta sebenarnya. Ia menjelaskan, Anas membeli dari Nazaruddin dengan cara mengangsur sejak akhir Agustus 2009. Namun kemudian, beredar kabar, Nazaruddin menuding mobil tersebut merupakan pemberiannya. Atas kabar miring tersebut, Anas berusaha mengembalikan mobil itu, tetapi Nazar menolak dan meminta mobil dikembalikan dalam bentuk uang.
Anas pun menjual mobil tersebut seharga Rp 500 juta. Setelah itu terjadi pertemuan pihak Anas dan Nazar untuk menyerahkan uang penjualan mobil tersebut. Setelah diserahkan kembali kepada Nazar, persoalan mobil dianggap selesai.
Kasus itu pun tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Rabu (13/2/2013), mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.