Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2013, 20:06 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengaku telah memberikan bukti ataupun kronologi pembelian mobil Toyota Harrier kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil tersebut, menurut dia, bukan pemberian atau gratifikasi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Sudah lama (diberikan kepada KPK), dari Pak Anas dimintai keterangan," ujar Firman saat jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Ia menegaskan, bukti-bukti kronologi tersebut telah diberikan jauh sebelum dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum beredar. "Iya, jauh sebelum itu," uajrnya.

Firman mengatakan, keterangan yang diberikan Nazaruddin kepada KPK bukanlah fakta sebenarnya. Ia menjelaskan, Anas membeli dari Nazaruddin dengan cara mengangsur sejak akhir Agustus 2009. Namun kemudian, beredar kabar, Nazaruddin menuding mobil tersebut merupakan pemberiannya. Atas kabar miring tersebut, Anas berusaha mengembalikan mobil itu, tetapi Nazar menolak dan meminta mobil dikembalikan dalam bentuk uang.

Anas pun menjual mobil tersebut seharga Rp 500 juta. Setelah itu terjadi pertemuan pihak Anas dan Nazar untuk menyerahkan uang penjualan mobil tersebut. Setelah diserahkan kembali kepada Nazar, persoalan mobil dianggap selesai.

Kasus itu pun tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Rabu (13/2/2013), mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

    Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

    Nasional
    Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

    Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

    Nasional
    DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Asalkan...

    DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Asalkan...

    Nasional
    Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

    Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

    Nasional
    Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

    Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

    Nasional
    Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

    Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

    Nasional
    Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

    Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

    Nasional
    Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

    Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

    Nasional
    Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

    Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

    Nasional
    Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

    Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

    Nasional
    PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

    PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

    Nasional
    TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

    TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

    Nasional
    Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

    Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

    Nasional
    7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

    7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

    Nasional
    Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

    Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com