Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Merpati Divonis Bebas

Kompas.com - 19/02/2013, 16:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan. Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pangeran Napitupulu, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata, secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2013).

"Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata hakim Pangeran.

Putusan ini disambut tepuk tangan pendukung Hotasi yang memenuhi ruang persidangan. Hotasi sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil sesekali mengangguk mendengarkan putusan dibacakan hakim.

Menurut majelis hakim, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Tim JPU Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara menurut majelis hakim, Hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut. Meskipun hingga kini dua pesawat itu belum diterima PT MNA, kata hakim, Hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit 1 juta dollar AS kepada TALG melalui kantor pengacara Hume & Associate.

"Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposit sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beriktikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata hakim Pangeran.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta yang menunjukkan bahwa PT MNA sampai saat ini masih mengupayakan agar TALG mengembalikan security deposit yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang dijanjikannya kepada PT MNA. Selain itu, menurut hakim, PT MNA telah melakukan upaya gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG.

Gugatan itu pun dimenangkan di Pengadilan Negeri Kolombia beberapa waktu lalu. "Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayarkan security deposit 1 juta dollar AS. Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri suatu korporasi tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim Pangeran.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan, KPK pernah melakukan penelaahan atas penyewaan pesawat oleh PT MNA ini. Dari penelaahan tersebut, KPK menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi. Selain KPK, penyewaan pesawat ini pun pernah diselidiki Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hasilnya, sama dengan KPK, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Satu hakim beda pendapat

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu, Hendrya Yosfin. Menurut Hendra, Hotasi justru terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Meskipun Hotasi tidak menerima keuntungan dari TALG, kata Hendra, perbuatannya dapat dianggap merugikan keuangan negara.

PT MNA, yang sebagian besar saham dimiliki negara, mengalami kerugian setidak-tidaknya 1 juta dollar AS karena hingga kini pesawat yang dibayarkan uang mukanya itu tidak pernah diterima PT MNA. "Uang dalam bentuk security deposit itu belum dikembalikan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan MNA untuk persidangan di Amerika Serikat," ujarnya. Selain itu, menurut hakim Hendra, Hotasi tidak melakukan pengujian yang maksimal atas kredibilitas TALG.

Menanggapi putusan ini, Hotasi dan tim pengacaranya menyatakan menerima. Sementara tim jaksa Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com