Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2013, 10:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait persetujuan anggaran Hambalang. Menurut Agus, dia baru bertemu Anas dalam acara Demokrat di Sentul sekitar sebulan lalu. Itu pun, kata dia, atas undangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya tidak pernah ketemu dan saya sebetulnya mau mengatakan, saya tidak kenal sama Anas," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Agus memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait penyidikan Hambalang. Pernyataan Agus ini sekaligus membantah apa yang diungkapkan juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malllarangeng.

Beberapa waktu lalu, Rizal mengatakan, ada pertemuan Menkeu dengan Anas di Hotel Ritz-Carlton. Hadir pula dalam pertemuan itu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Menurut Rizal, ketiga orang itu mendesak Agus agar menyetujui perubahan kontrak Hambalang menjadi tahun jamak. Namun, ia merasa tidak yakin kalau Agus akan tunduk begitu saja atas desakan Anas. Terlebih lagi, saat itu Anas baru terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat melalui kongres partai yang berlangsung sekitar Mei 2010.

Kakak mantan Menpora Andi Mallarangeng ini menduga, ada pihak lain yang lebih kuat dari Anas yang memengaruhi Agus sehingga menyetujui permohonan kontrak tahun jamak tersebut. Rizal juga menuding Agus sebagai biang kerok yang membuka skandal Hambalang.

KPK memeriksa Agus karena dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang. Menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkeu telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menyetujui permohonan anggaran Hambalang tersebut. Permohonan kontrak tahun jamak Hambalang disetujui Menkeu dan Dirjen Anggaran saat itu, Anny Ratnawati (sekarang Wakil Menteri Keuangan), meskipun hanya ditandatangani Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan mengatasnamakan Menpora tanpa ada pendelegasian wewenang dari Menpora.

Sebelumnya, KPK memeriksa Anny. Seusai diperiksa, Anny enggan menjelaskan kepada wartawan mengenai kontrak tahun jamak. Namun, Anny mengatakan, tanggung jawab Kemenkeu terhadap anggaran Hambalang hanya sebatas administrasi. Kemenkeu hanya merencanakan dan memastikan kelengkapan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Sementara untuk operasional Hambalang, kata Anny, merupakan tanggung jawab penuh Kemenpora.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

    Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

    Nasional
    PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

    PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

    Nasional
    Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

    Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara "Social Commerce" dan "E-commerce"

    Nasional
    Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

    Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

    Nasional
    Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

    Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

    Nasional
    PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

    PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

    Nasional
    Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

    Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

    Nasional
    Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

    Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

    Nasional
    Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

    Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

    Nasional
    Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

    Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

    Nasional
    Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

    Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

    Nasional
    Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

    Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

    Nasional
    Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

    Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

    Nasional
    Mendag Tegaskan Jualan 'Online' Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

    Mendag Tegaskan Jualan "Online" Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

    Nasional
    PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

    PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com