JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2/2013) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Agus tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengendarai Toyota Crown B 1189 RFS.
Saat memasuki gedung KPK, Agus mengaku siap diperiksa. Dia bersyukur diberi kesempatan untuk mengklarifikasi isu yang berkembang kepada penyidik KPK. “Justru saya bersyukur bahwa bisa hadir pada hari ini, karena saya memang kalau diundang akan ada kesempatan untuk menjelaskan tentang semua yang terkait dengan Hambalang yang saya ketahui,” ujarnya.
Agus berharap, keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik ini dapat mempercepat kinerja KPK mengusut kasus Hambalang. Mengenai lebih detil soal persetujuan kontrak multiyears atau tahun jamak Hambalang yang dianggap melanggar peraturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Agus mengatakan, kontrak tahun jamak itu tidak berkaitan dengan Hambalang.
“Multi years itu terkait dengan pengadaan barang jadi tidak terkait dengan anggaran. Nanti saya ceritain semuanya,” tambah Agus.
Sedianya, Agus dimintai keterangan pada Senin (18/2/2013) kemarin. Namun, karena tengah berada di luar negeri, pemeriksaan Agus dijadwal ulang. Menurut Agus, ia baru tiba dari Rusia pada Senin pagi kemarin. Agus ke Rusia dalam rangka menghadiri pertemuan Menkeu dan sentral G 20.
KPK memeriksa Agus karena dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang. Hasil audit investigasi BPK mengungkapkan, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak Kemenkeu dalam persetujuan kontrak tahun jamak. Menkeu Agus menyetujui usulan anggaran Hambalang yang dibuat dalam kontrak tahun jamak meskipun tanpa tanda tangan Menteri Pemuda dan Olah Raga saat itu, Andi Mallarangeng. Padahal, untuk anggaran di atas Rp 1 miliar, wajib dilengkapi tanda tangan menteri terkait. Selain itu, KPK menduga ada yang janggal dalam penganggaran Hambalang yang naik drastis dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan serta Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.