Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Menkeu Hari Ini

Kompas.com - 19/02/2013, 08:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (19/2/2013). Agus akan dimintai keterangan bagi salah satu tersangka kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

"Dijadwalkan hari ini, sepertinya sudah ada konfirmasi akan hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Johan, sedianya Menkeu diperiksa Senin (18/2/2013) kemarin. Namun, karena tengah berada di luar negeri, pemeriksaan pun dijadwalkan ulang.

Johan juga meralat pernyataannya yang menyebutkan kalau pemeriksaan Menkeu hari ini dibatalkan karena yang bersangkutan tengah berada di luar negeri. "Menurut penyidik, kemarin yang tengah berada di luar negeri, jadi dijadwalkan hari ini," ujar Johan.

Terkait proyek Hambalang, Menkeu diduga melakukan pelanggaran jika merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pelanggaran di antaranya dilakukan terkait persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat jadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar tersebut.

Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang dan bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Padahal, untuk anggaran di atas Rp 1 miliar harus diajukan melalui persetujuan Menpora. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran. Seusai diperiksa, Anny mengatakan kalau tanggung jawab Kemenkeu atas usulan anggara Hambalang itu sifatnya hanya administratif. Kemenkeu hanya merencanakan dan memastikan kelengkapan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Sementara operasional Hambalang, kata Anny, merupakan tanggung jawab penuh Kemenpora.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Selama ini, pihak keluarga Mallarangeng kerap menuding Kemenkeu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, menurut Rizal Mallarangeng, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com