Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

Kompas.com - 19/02/2013, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Pegawai eselon IV Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2), itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu penjara 5 tahun. Kubu Tommy tetap menganggap vonis itu tidak adil.

Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menyatakan, Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, sesuai Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak berkurang, terdakwa telah mencederai reformasi birokrasi di Ditjen Pajak, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Tommy terbukti menerima suap Rp 280 juta dari James Gunaryo, perantara untuk mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT). Pada awal pembicaraan, Tommy telah membuat komitmen dengan James dan Antonius Z Tonbeng, komisaris independen PT BHIT, walaupun dirinya tak memiliki wewenang. Komitmen direalisasikan dengan memberikan jasa konsultasi, yang ditindaklanjuti dengan komunikasi antara terdakwa dan pegawai pajak bernama Fery Syarifudin agar biaya tertentu tidak banyak dikoreksi.

Fery dimintai informasi sudah sampai di mana dan bagaimana hasil pengajuan restituasi pajak BHIT. Rentetan pertemuan tersebut berakhir dengan dikeluarkannya surat ketetapan lebih pajak Rp 3,4 miliar untuk BHIT.

Peran utama Tommy, memberikan konsultasi dan membocorkan informasi rahasia terkait pengurusan restitusi pajak BHIT. Oktober 2012, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada James, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com