Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Al Quran Ditolak

Kompas.com - 18/02/2013, 16:10 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi penganggaran proyek pengadaan alat laboratorium dan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Majelis hakim menyatakan, proses persidangan dua terdakwa tersebut tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa satu (Zulkarnaen Djabar) dan terdakwa dua (Dendy Prasetya) tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Afiantara mengatakan, keberatan penasihat hukum dua terdakwa tersebut telah masuk dalam materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Kemudian, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil. Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan mampu menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan menyebut waktu dan tempat kejadian perkara.

Dalam nota keberatan, Erman mengatakan, terdakwa Zulkarnaen dan Dendy harus dibebaskan secara hukum karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur atau error in persona. Erman menjelaskan, terdakwa Zulkarnaen tidak menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku direksi Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebesar Rp 14,3 miliar melalui PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) dan PT Karya Synergy Alam Indonesia (KSAI). Pasalnya, Zulkarnaen tidak pernah aktif di PT PJAN, sedangkan PT KSAI adalah milik Fahd El Fouz.

Untuk diketahui, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, bersama putranya, Dendy Prasetya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan karena menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan primer, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan semua dakwaan ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup ditambah denda paling besar Rp 1 miliar. Menurut jaksa, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta.

Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy, yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga. Jaksa mengatakan, uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

"Hal ini bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR dan selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013) lalu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com