JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang pada Selasa (19/2/2013) besok. Namun, pemeriksaan itu dijadwalkan ulang karena Menkeu tengah bertugas ke luar negeri.
“Sudah ada konfirmasi dari Kemenkeu bahwa yang bersangkutan sedang tugas ke luar negeri karena itu jadwalnya diundur,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (18/2/2013). Mengenai kapan pemeriksaan Menkeu kembali dijadwalkan, Johan mengaku belum tahu.
Menurutnya, Menkeu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, salah satu tersangka kasus Hambalang. Surat panggilan untuk pemeriksaan besok, kata Johan, sudah dikirimkan KPK kepada Agus sejak pekan lalu.
Terkait proyek Hambalang, Menkeu diduga melakukan pelanggaran jika merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pelanggaran di antaranya dilakukan terkait persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat jadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar tersebut.
Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Padahal, untuk anggaran di atas Rp 1 miliar harus diajukan melalui persetujuan Menpora. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat dirjen anggaran. Seusai diperiksa, Anny mengatakan kalau tanggung jawab Kemenkeu atas usulan anggara Hambalang itu sifatnya hanya administratif. Kemenkeu hanya merencanakan dan memastikan kelengkapan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Sementara operasional Hambalang, kata Anny, merupakan tanggung jawab penuh Kemenpora.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Selama ini, pihak keluarga Mallarangeng kerap menuding Kemenkeu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Pasalnya, menurut Rizal Mallarangeng, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.