Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Buat Posisi KPK Serba Salah

Kompas.com - 15/02/2013, 10:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Burhanudin Muhtadi menyayangkan bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang mencantumkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pun semakin membuat kondisi KPK yang kini serba salah.

"Kondisi mutakhir sekarang ini berbalik ke Anas karena KPK serba salah menetapkan status Anas. Publik berpikir ada intervensi kekuasaan," ujar Burhanudin, Jumat (16/2/2013), di Jakarta.

Burhanudin menilai, saat ini, posisi Anas justru sedikit lepas dari tekanan setelah pidato Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan komentar Abraham Samad. SBY meminta KPK segera menetapkan status hukum Anas yang selama ini dikait-kaitkan dalam kasus Hambalang. Sementara Abraham sempat menyatakan, para pimpinan KPK sudah sepakat soal sprindik Anas yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

"Saya menyayangkan Abraham Samad mengeluarkan komentar di tengah persoalan yang mendera Partai Demokrat. Ini kurang produktif buat KPK karena sekarang KPK menjadi serba salah," ucap Burhanudin.

Di satu sisi, KPK akan dianggap sengaja menyandera Partai Demokrat jika tidak mengambil keputusan apa pun. "Tapi, di sisi lain, kalau mengeluarkan status tersangka, KPK dianggap intervensi. Coba Abraham diam-diam saja atau sprindik tidak bocor, persoalannya tidak serumit sekarang," tutur Burhanudin.

Bocornya draf sprindik untuk Anas sempat ramai beredar di kalangan media. Dengan terbitnya draf sprindik itu, Anas pun dikabarkan telah menjadi tersangka. Namun, KPK membantah hal ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, informasi yang tidak bersumber dari dirinya dan pimpinan atau pihak yang ditunjuk pimpinan adalah berita bohong.

Namun, hal berbeda justru disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut Abraham, sudah ada kesepakatan soal sprindik Anas, tetapi harus ada tanda tangan seluruh pimpinan. Proses penerbitan sprindik sejatinya hanya diketahui segelintir orang dengan posisi penting di KPK, yakni satuan tugas kasusnya, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi di bidang penindakan, hingga pimpinan KPK. KPK pun langsung menggelar rapat pimpinan membahas kemungkinan bocornya sprindik.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com