Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jangan Perkeruh Suasana

Kompas.com - 14/02/2013, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menangani sendiri dan tidak membutuhkan bantuan pihak mana pun dalam mengusut dugaan kebocoran draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.

Sampai Rabu (13/2), tim investigasi yang mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) bentukan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK masih bekerja. Kemungkinan kerja tim selesai pekan ini. ”Kami mengimbau pihak lain untuk tidak membuat keruh suasana. Tolong beri kami kesempatan untuk melakukan investigasi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Soal pengusutan itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menuturkan, KPK telah memiliki mekanisme untuk mengusut bocornya draf surat perintah penyidikan di komisi itu. KPK juga sudah menjelaskan dengan baik masalah ini. ”KPK sedang menangani masalah ini. Kalau nanti KPK ada kesulitan, kami bisa bantu,” kata Timur tanpa menyebutkan bentuk bantuan tersebut.

Terkait pernyataan Kepala Polri itu, Johan mengatakan, hal tersebut sudah benar. Pengusutan dugaan kebocoran ini cukup ditangani KPK.

Johan juga mengingatkan agar pihak internal KPK atau eksternal lembaga ini untuk tidak memberikan pernyataan yang mengganggu kerja tim investigasi. ”Tolong tunggu hasil investigasi ini. Saya imbau juga ke internal KPK untuk tidak memberi statement yang justru mengganggu proses validasi ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui memaraf dokumen draf surat perintah penyidikan. Adnan memang tidak secara jelas mengatakan bahwa draf surat perintah yang dia paraf itu sama dengan dokumen yang bocor di luar. Menurut Adnan, dia membubuhkan paraf pada Kamis malam pekan lalu, tetapi kemudian dicabut kembali keesokan harinya. Pencabutan paraf itu dilakukan Adnan karena dia menilai belum ada gelar perkara yang dihadiri pimpinan secara lengkap.

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat yang ditanya soal investigasi tentang kebocoran draf surat itu hanya mengatakan, tim sudah bekerja. Hasil kerja tim memang masih belum selesai.

KPK memang menyatakan akan serius menindak pembocor dokumen yang diduga draf surat perintah penyidikan itu. Mekanisme dewan pertimbangan pegawai dan komite etik dibentuk jika pembocor dokumen tersebut terbukti berasal dari KPK.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menegaskan, KPK harus menghukum keras oknum di komisi itu yang membocorkan draf surat tersebut. Kasus itu menunjukkan ada oknum KPK yang telah masuk pusaran politik dan ini tidak sesuai dengan marwah (harga diri) KPK sebagai institusi penegak hukum.

”Jika KPK mengakui bahwa draf sprindik yang beredar benar dari mereka, berarti telah ada kobocoran dan ini merupakan pelanggaran etika. Sebagai penegak hukum, KPK tidak boleh masuk dalam permainan politik,” kata Gede Pasek di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com