Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2013, 23:03 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikenai sanksi pelanggaran kode etik dan dikenai pasal pidana informasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.            

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma'mun di Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dugaan bocornya dokumen sprindik yang memuat status tersangka Anas Urbaningrum membuat KPK membentuk Tim Investigasi yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik bila ada internal KPK yang membocorkannya.

"Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU KIP juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia," kata Abdul Rahman Ma'mun.

Abdul Rahman Ma'mun menyatakan, dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan "setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana."  

"Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara," kata Abdul Rahman Ma'mun.

Ia menambahkan, kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP yang mengatur pidana informasi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

" Hingga saat ini RUU Rahasia Negara masih akan dibahas di DPR, sehingga perlindungan terhadap informasi rahasia yang dapat merugikan kepentingan negara diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Namun yang spesifik mengatur ancaman pidana informasi antara lain adalah UU KIP, yang selain mengatur keterbukaan informasi juga mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Duduk Perkara Debat Pilpres 2024: Debat Cawapres Tetap Ada, tapi Didampingi Capres

    Duduk Perkara Debat Pilpres 2024: Debat Cawapres Tetap Ada, tapi Didampingi Capres

    Nasional
    Bertemu Sekjen PBB, Presiden Jokowi Bahas Aksi Iklim dan Situasi di Gaza

    Bertemu Sekjen PBB, Presiden Jokowi Bahas Aksi Iklim dan Situasi di Gaza

    Nasional
    Kampanye Hari Ini, Anies Seharian di Sumut, Muhaimin ke Mojokerto

    Kampanye Hari Ini, Anies Seharian di Sumut, Muhaimin ke Mojokerto

    Nasional
    Kapitalisme dan Kuasa Oligarki Berkedok Demokrasi

    Kapitalisme dan Kuasa Oligarki Berkedok Demokrasi

    Nasional
    Jika Kalah Lagi di Pilpres, Prabowo: Saya Akan Naik Gunung, Pensiun

    Jika Kalah Lagi di Pilpres, Prabowo: Saya Akan Naik Gunung, Pensiun

    Nasional
    Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

    Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

    Nasional
    Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

    Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

    Nasional
    Prabowo Doa Bersama Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

    Prabowo Doa Bersama Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

    Nasional
    Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

    Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

    Nasional
    Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

    Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

    Nasional
    Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

    Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

    [POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

    Nasional
    Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

    Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

    Nasional
    TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

    TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com