Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Diduga Poligami, Polri Tunggu Laporan Istri

Kompas.com - 13/02/2013, 20:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan menelusuri dugaan poligami yang dilakukan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun, penelusuran baru bisa dilakukan setelah ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh poligami itu. Dari laporan tersebut, baru akan dikaji ada atau tidaknya pelanggaran etika profesi kepolisian.

"Kami belum tahu (soal poligami Djoko). Belum ada laporan. Nanti kalau istri pertama melapor, baru akan ramai lagi," ujar Irwasum Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro, seusai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/2/2013).

Namun, Fajar mengatakan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan poligami. "Nggak boleh (poligami) itu. Nanti sanksinya dilihat dulu proses laporan di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri. Dilihat bagaimana dia menafkahi," ucap Fajar.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dipta Anindita. Dia diduga memiliki hubungan pernikahan dengan Djoko Susilo. Putri Solo 2008 itu diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar aset yang dimiliki Djoko.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengatakan Dipta adalah kerabat Djoko. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu soal kedekatan Djoko dengan Dipta. Dia hanya mengatakan kalau Dipta berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Informasi mengenai status Dipta sebagai istri Djoko datang dari KUA di Sukoharjo, Jawa Tengah. Senin (11/2/2013), dua penyidik KPK datang ke KUA itu, meminta semua berkas asli pernikahan tersebut.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Pencucian uang antara lain dilakukan dengan membeli aset properti, baik tanah maupun bangunan, yang diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK menunjukkan nilai aset Djoko sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara itu, nilai aset yang diduga dimiliki Djoko sejak menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencapai Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com