Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2013, 20:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kalangan internal dan eksternal tak membuat pernyataan yang berpotensi mengganggu proses pengusutan soal dokumen mirip surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama Anas Urbaningrum tercantum sebagai tersangka.

"Saya mengimbau internal KPK, siapapun dia untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang akan mengganggu tim dalam memvalidasi (keaslian dokumen itu). Saya (juga) imbau pihak eksternal untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat insinuatif (menyerang/menyudutkan)," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dia pun meminta agar pihak eksternal maupun internal menghormati proses validasi dokumen yang tengah dilakukan KPK.

Sebelumnya, Johan juga menyatakan KPK belum membutuhkan bantuan Polri dalam pengusutan masalah dokumen mirip sprindik ini. "Sampai hari ini KPK merasa belum membutuhkan bantuan Polri untuk mengusut apakah dokumen itu bocor atau tidak," kata Johan.

Saat ini tim investigasi yang dibentuk KPK menyusul beredarnya dokumen mirip sprindik, dengan nama Anas Urbaningrum disebut sebagai tersangka, masih bekerja melakukan validasi atas keaslian dokumen tersebut. "Jadi biarkan kami melakukan tugas itu, karena ini urusan KPK," kata Johan.

Bocornya draf sprindik untuk Anas ini sempat ramai beredar di kalangan media. Bersamaan dengan beredarnya dokumen itu, muncul pula kabar Anas telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK, tapi langsung dibantah KPK.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku pernah memparaf draf sprindik tersebut. Namun, Adnan mencabut kembali parafnya karena mengetahui belum ada gelar perkara besar terkait kasus Hambalang yang melibatkan pimpinan KPK.

Adnan juga mengungkapkan kalau draf dokumen yang sempat diparafnya itu merupakan dokumen asli. "Tapi saya tidak tahu kalau yang beredar (asli atau bukan)," kata dia, Rabu (13/2/2013).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

    Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

    Nasional
    KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Uang 'Panas' di Perusahaan Penerbangan

    KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Uang "Panas" di Perusahaan Penerbangan

    Nasional
    Kaesang Gabung PSI, Said Abdullah Beberkan Perjalanan Politik Jokowi Bersama PDI-P

    Kaesang Gabung PSI, Said Abdullah Beberkan Perjalanan Politik Jokowi Bersama PDI-P

    Nasional
    Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

    Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

    Nasional
    Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

    Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

    Nasional
    Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

    Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

    Nasional
    Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

    Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

    Nasional
    Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

    Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

    Nasional
    Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

    Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

    Nasional
    Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

    Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

    Nasional
    Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

    Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

    Nasional
    KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Nasional
    Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

    Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

    Nasional
    Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

    Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

    Nasional
    Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang 'Social E-commerce' Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

    Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com