Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, KPK Gelar Perkara Putuskan Nasib Anas

Kompas.com - 13/02/2013, 09:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada pekan depan. Gelar perkara ini berkaitan dengan status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan apakah suatu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.

"Ekspose itu yang akan jadi dasar putusan untuk tentukan suatu kasus dinaikkan atau tidak pada tahapan selanjutnya," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (13/2/2013).

Diharapkan, katanya, lima unsur pimpinan KPK lengkap pada pekan depan. Saat ini, Ketua KPK Abraham Samad tengah berada di Selandia baru. Terkait proses hukum Hambalang, Bambang juga meminta masyarakat agar tidak terpancing dan terjebak pada penyesatan yang dihembuskan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Dalam dokumen yang diduga sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, KPK membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka.

Kini, KPK tengah menyelidiki keaslian dokumen semacam sprindik yang beredar tersebut. Jika memang asli, KPK akan mengusut pihak internal yang diduga membocorkan dokumen tersebut ke media. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya siap membentuk komite etik ataupun dewan pertimbangan pegawai dalam mengusut pembocor dokumen tersebut.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi sejak awal pekan ini. Selasa (12/2/2013), KPK memeriksa Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng, pengusaha Paul Nelwan, dan dua anggota DPR, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Zulfadhli. Senin (11/2/2013), KPK kembali memeriksa anggota DPR Angelina Sondakh dan Mahyuddin. Lembaga antikorupsi itu juga memanggil anggota DPR I Wayan Koster dan Rully Chairul Azwar. Para anggota Dewan itu diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mereka sebagai anggota/mantan anggota Komisi X DPR, komisi yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com