JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menginvestigasi keaslian dokumen mirip surat perintah penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Anas Urbaningrum. Dokumen itu beredar di jejaring media sosial dan muncul di pemberitaan. Pembentukan tim tersebut merupakan keputusan rapat khusus pimpinan KPK yang digelar Senin (11/2/2013) malam.
“Dari hasil rapat pimpinan kemarin, pimpinan KPK telah memerintahkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi lebih mendalam apakah copy dokumen di media massa itu berkaitan dengan dokumen yang ada di KPK atau tidak,” Kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2/2013).Tim ini, imbuh dia, bergerak di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Johan meminta publik bersabar menanti investigasi dari tim baru ini. Karena dari hasil investigasi nanti baru dapat disimpulkan langkah apa yang akan diambil KPK untuk menindaklanjuti masalah dokumen ini. “Sebelum ada hasil tim itu, kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi yang berkembang atau analisis-analisis yang berkembang yang belum tentu benar,” tambahnya.
Penentuan langkah lebih lanjut, tambah Johan, akan dilakukan bila kelima pimpinan KPK berada di Jakarta. Saat ini, sebut dia, Ketua KPK Abraham Samad sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya Johan mengatakan, KPK akan membentuk Komite Etik atau Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dalam menelusuri pembocoran dokumen yang diduga sprindik Anas tersebut. Dia mengatakan Komite Etik akan dibentuk bila ada indikasi keterlibatan pimpinan KPK, sedangkan DPP dibentuk jika dugaan mengarah pada jajaran di bawah level pimpinan. Namun sebelum dibentuk Komite Etik maupun DPP, KPK akan menelusuri terlebih dahulu keaslian dokumen mirip Sprindik itu.
Dokumen yang mirip Sprindik dan menuliskan nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dalam dokumen itu disebutkan sangkaan untuk Anas adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita terkait dapat dibaca pada topik: Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.