Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Keaslian Dokumen Mirip Sprindik, KPK Bentuk Tim Investigasi

Kompas.com - 12/02/2013, 17:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menginvestigasi keaslian dokumen mirip surat perintah penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Anas Urbaningrum. Dokumen itu beredar di jejaring media sosial dan muncul di pemberitaan. Pembentukan tim tersebut merupakan keputusan rapat khusus pimpinan KPK yang digelar Senin (11/2/2013) malam.

“Dari hasil rapat pimpinan kemarin, pimpinan KPK telah memerintahkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi lebih mendalam apakah copy dokumen di media massa itu berkaitan dengan dokumen yang ada di KPK atau tidak,” Kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2/2013).Tim ini, imbuh dia, bergerak di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Johan meminta publik bersabar menanti investigasi dari tim baru ini. Karena dari hasil investigasi nanti baru dapat disimpulkan langkah apa yang akan diambil KPK untuk menindaklanjuti masalah dokumen ini. “Sebelum ada hasil tim itu, kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi yang berkembang atau analisis-analisis yang berkembang yang belum tentu benar,” tambahnya.

Penentuan langkah lebih lanjut, tambah Johan, akan dilakukan bila kelima pimpinan KPK berada di Jakarta. Saat ini, sebut dia, Ketua KPK Abraham Samad sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya Johan mengatakan, KPK akan membentuk Komite Etik atau Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dalam menelusuri pembocoran dokumen yang diduga sprindik Anas tersebut. Dia mengatakan Komite Etik akan dibentuk bila ada indikasi keterlibatan pimpinan KPK, sedangkan DPP dibentuk jika dugaan mengarah pada jajaran di bawah level pimpinan. Namun sebelum dibentuk Komite Etik maupun DPP, KPK akan menelusuri terlebih dahulu keaslian dokumen mirip Sprindik itu.

Dokumen yang mirip Sprindik dan menuliskan nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dalam dokumen itu disebutkan sangkaan untuk Anas adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat dibaca pada topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com