Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2013, 17:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menginvestigasi keaslian dokumen mirip surat perintah penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Anas Urbaningrum. Dokumen itu beredar di jejaring media sosial dan muncul di pemberitaan. Pembentukan tim tersebut merupakan keputusan rapat khusus pimpinan KPK yang digelar Senin (11/2/2013) malam.

“Dari hasil rapat pimpinan kemarin, pimpinan KPK telah memerintahkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi lebih mendalam apakah copy dokumen di media massa itu berkaitan dengan dokumen yang ada di KPK atau tidak,” Kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2/2013).Tim ini, imbuh dia, bergerak di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Johan meminta publik bersabar menanti investigasi dari tim baru ini. Karena dari hasil investigasi nanti baru dapat disimpulkan langkah apa yang akan diambil KPK untuk menindaklanjuti masalah dokumen ini. “Sebelum ada hasil tim itu, kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi yang berkembang atau analisis-analisis yang berkembang yang belum tentu benar,” tambahnya.

Penentuan langkah lebih lanjut, tambah Johan, akan dilakukan bila kelima pimpinan KPK berada di Jakarta. Saat ini, sebut dia, Ketua KPK Abraham Samad sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya Johan mengatakan, KPK akan membentuk Komite Etik atau Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dalam menelusuri pembocoran dokumen yang diduga sprindik Anas tersebut. Dia mengatakan Komite Etik akan dibentuk bila ada indikasi keterlibatan pimpinan KPK, sedangkan DPP dibentuk jika dugaan mengarah pada jajaran di bawah level pimpinan. Namun sebelum dibentuk Komite Etik maupun DPP, KPK akan menelusuri terlebih dahulu keaslian dokumen mirip Sprindik itu.

Dokumen yang mirip Sprindik dan menuliskan nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dalam dokumen itu disebutkan sangkaan untuk Anas adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat dibaca pada topik: Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

    TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

    Nasional
    Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

    Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

    TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

    Nasional
    Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Pesan Alam untuk Ganjar bila jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

    Pesan Alam untuk Ganjar bila jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

    Nasional
    Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

    Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

    Nasional
    KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

    KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

    Nasional
    Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

    Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

    Nasional
    Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

    Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

    Nasional
    Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

    Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

    Nasional
    Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

    Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

    Nasional
    Ingin Aktifkan Kembali Jalur Kereta yang Sudah Mati, Anies: Investasinya Lebih Murah Dibandingkan Jalan Tol

    Ingin Aktifkan Kembali Jalur Kereta yang Sudah Mati, Anies: Investasinya Lebih Murah Dibandingkan Jalan Tol

    Nasional
    Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

    Soal RUU DKJ, Golkar Belum Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

    Nasional
    Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

    Hanya Ada 1,4 Juta Pemilih di Bengkulu, Anies: Saya Datang Bukan Soal Jumlah Penduduk

    Nasional
    Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

    Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, TNI AD Bantah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com