Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Bantah Bocorkan Sprindik Anas

Kompas.com - 12/02/2013, 15:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan internal terkait rumor adanya staf dari staf khusus Presiden yang membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam draf itu tertulis status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Julian mengaku sudah berbicara langsung dengan orang yang dituduh membocorkan. "Dijelaskan tidak demikian adanya," kata Julian di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/2/2013).

Julian menegaskan, lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain, termasuk KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, sangat menghormati kewenangan KPK dan tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Secara resmi Presiden tidak pernah menginstruksikan, meminta kepada staf untuk melakukan apa yang disebut intervensi, termasuk dalam (pembocoran) sprindik KPK," kata Julian.

Hanya saja, jika nantinya terbukti adanya pelanggaran yang melibatkan internal Istana, tambah Julian, pihaknya memiliki mekanisme internal untuk menertibkan. "Tapi sekali lagi, secara formal lembaga Kepresidenan tidak pernah mencampuri urusan lembaga lain," pungkas dia.

Seperti diberitakan, sejak Kamis (7/2/2013) pekan lalu santer beredar KPK bakal menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi. Kemudian beredar dokumen yang diduga sprindik untuk Anas.

KPK membantah bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen yang beredar, menurut pihak KPK, belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor. Kalaupun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan.

Pihak KPK menyebut tengah melakukan penyelidikan internal. Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK menyebut akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com