Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Choel Bawa Dokumen Seputar Hambalang

Kompas.com - 12/02/2013, 11:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) mengaku membawa sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang saat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/2/2013). Choel diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya dipanggil kedua kali untuk kakak saya Andi Mallarangeng dan DK (Deddy Kusdinar). Seperti yang saya sampaikan, saya siap kooperatif," kata Choel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Mengenai isi dokumen yang dibawanya, Choel enggan mengungkapkan lebih jauh. Dia pun menyarankan agar para pewarta bertanya langsung mengenai dokumen itu kepada penyidik KPK.

"Tanya KPK nanti," ucapnya.

Selebihnya, Choel hanya menjawab pertanyaan para pewarta. Saat ditanya siapa yang seharusnya diperiksa KPK, dia menilai, bahwa pelaksana proyek Hambalang yang seharusnya gencar diperiksa.

"PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan Dutasari Citralaras," ujar Choel.

Adik Andi Alfian Mallarangeng ini juga menilai, Menteri Keuangan Agus Martowardojo layak diperiksa. Menkeu, menurut Choel, bertanggung jawab dalam pengucuran anggaran proyek Hambalang yang disidik KPK ini.

Pemeriksaan Choel ini merupakan yang kedua setelah adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu dimintai keterangan KPK pada 25 Januari 2013. Choel diperiksa karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang.

Seusai diperiksa KPK bulan lalu, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto. Adapun, PT Global merupakan salah satu perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek Hambalang. Menurut Choel, uang dari Herman itu diterimanya pada Mei 2010 melalui Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin. Namun, Choel mengatakan bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Sementara, Herman seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, mengungkapkan, uang Rp 2 miliar itu diberikannya ke Choel sebagai pinjaman. Namun, hingga awal tahun ini, uang tersebut belum dikembalikan Choel. Selain dari Herman, Choel mengaku pernah menerima uang dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Uang tersebut diterima Choel dari Deddy sekitar Agustus 2010. Saat itu, Deddy belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

Saat ditanya untuk apa yang itu diberikan, Choel mengaku tidak tahu motif Deddy memberinya uang. Pemberian itu dianggap Choel sebagai hadiah karena diberikan pada saat dia berulang tahun. KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang, yakni Andi dan Deddy. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com