JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, mengungkapkan, pembahasan usulan kontrak tahun jamak (multi years) untuk anggaran proyek Hambalang dilakukan di luar DPR. Persetujuan kontrak tahun jamak ini menjadi salah satu permasalahan yang diusut KPK dalam penyidikan proyek Hambalang.
“Enggak ada (pembahasan multi years), adanya single year. Soal multi years tidak pernah dibicarakan di Komisi X DPR,” kata Koster di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/2/2013). Dia menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Senin (11/2/2013).
Saat ditanya lebih jauh di mana pembahasan usulan multi years itu dilakukan, Koster menjawab tidak tahu. “Yang pasti di luar DPR, enggak tahu kita,” ucapnya.
Meskipun demikian, menurut Koster, penentuan nilai anggaran proyek Hambalang tetap melalui persetujuan Komisi X DPR. Menurutnya, anggota Komisi X DPR sepakat atas nilai anggaran yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Soal penganggaran sudah dibahas di Komisi X DPR dan semua setuju,” kata Koster. Adapun nilai anggaran proyek Hambalang meningkat menjadi Rp 2,5 triliun dari semula hanya Rp 125 miliar.
Proses anggaran ini, kata Koster, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dia pun membantah ada uang yang dikucurkan ke DPR agar penambahan anggaran ini disetujui.
Senada dengan Koster, anggota Komisi X DPR Mahyuddin seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu mengungkapkan kalau DPR tidak tahu menahu soal usulan kontrak tahun jamak Hambalang. Menurutnya, persetujuan mengenai kontrak tahun jamak tersebut tidak melalui DPR, melainkan langsung melalui Kementerian Keuangan. Saat diperiksa sebagai saksi hari ini, Mahyuddin enggan kembali menjelaskan soal anggaran tahun jamak tersebut. Dia hanya mengaku dikonfirmasi keterangannya oleh dokumen yang dimiliki KPK.
Terkait kontrak tahun jamak, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kalau persetujuan kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan. Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama.
Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Selain memeriksa Koster sebagai saksi, KPK hari ini kembali memeriksa Mahyuddin, anggota DPR Angelina Sondakh dan Rully Chairul Azwar sebagai saksi.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.