Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Kebocoran Dokumen, KPK akan Bentuk Komite Etik

Kompas.com - 11/02/2013, 16:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk komite etik untuk menelusuri kebocoran dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite etik hanya dibentuk jika pembocoran dokumen tersebut diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Namun, jika hanya diduga melibatkan pihak di bawah pimpinan, KPK akan membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP).

"Kalau benar dibocorkan oleh orang-orang KPK maka ada pengusutan apakah melanggar kode etik atau tidak. Kalau yang membocorkan selevel di luar pimpinan, maka tim pengawas akan bikin DPP (dewan pertimbangan pegawai)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (11/2/2013). Menurut dia dokumen itu hanya diketahui beberapa orang, di antaranya, pimpinan, deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan penyidik/penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Namun sebelum membentuk komite etik dan DPP, lanjut Johan, KPK akan meneliti terlebih dahulu apakah dokumen semacam sprindik yang beredar di kalangan wartawan itu memang berasal dari KPK atau bukan. Jika dokumen itu bukan berasal dari KPK atau diduga palsu, kata dia, KPK mempersilakan orang yang dirugikan atas penyebaran dokumen tersebut untuk melaporkan kepada Kepolisian.

Johan juga menegaskan, KPK belum menerbitkan sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Kalaupun dokumen yang beredar itu dari KPK, dia memperkirakan itu bukanlah sprindik melainkan dokumen atau proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan. "Jadi semacam draf persetujuan. Apalagi itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan pimpinan KPK," ujar Johan.

Adapun yang disebut sprindik, menurut Johan, hanya mencantumkan satu tanda tangan pimpinan KPK. Sprindik juga jelas nomornya, serta memuat nama-nama penyidik/penyelidik yang tergabung dalam satuan tugas Hambalang.

Dokumen yang diduga sprindik atas nama Anas Urbaningrum pertama kali muncul dalam pemberitaan suatu situs media online. Dalam foto yang ditampilkan, dokumen tersebut ditandatangani tiga unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen itu menyebut Anas sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com