JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap. Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Gusrizal (ketua), dan tiga hakim anggota, yakni Made Hendra, Tati Hardiyanti, Joko Subagyo, dan Slamet Subagyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2/2013).
“Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta diganti kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Menurut majelis hakim, Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Amran dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Menurut majelis hakim, Amran menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM berupa uang senilai total Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi perusahaan tersebut, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sementara Yani dan Gondo masing-masing satu setengah tahun, dan satu tahun penjara. Ketiga orang ini hanya dianggap terbukti menyuap, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga hukumannya lebih ringan.
Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, pemberian uang Rp 3 miliar itu merupakan kesepakatan dalam pembicaraan Amran dengan Hartati di suatu Hotel di Jakarta dan pembicaraan keduanya melalui telepon. Sebelum pertemuan itu, Amran meminta melalui Yani, Gondo, dan Arim (financial controller PT HIP) agar dibantu dana Rp 3 miliar.
Sementara pihak PT HIP meminta Amran membuat surat rekomendasi izin usaha perkebunan (IUP) yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, serta surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 4.500 hektar milik PT CCM/PT HIP.
“Setelah terdakwa membuat surat tersebut, Hartati mengucapkan terimakasih melalui telepon dan meminta dibuatkan lagi satu surat, untuk lahan sisa luas 7.090 hektar yang akan dibarter dengan uang Rp 2 miliar,” kata hakim Tati.
Padahal, lanjut hakim, Amran mengetahui kalau pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajibannya atau bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Buol. Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim pun menolak pembelaan pihak Amran yang berdalih kalau Amran sedang cuti dalam rangka kampanye Pilkada Buol, saat uang itu diberikan.
Sementara menurut hakim, pemberian suatu hadiah tidak harus dilakukan saat pegawai negeri atau penyelenggara itu sedang menjalankan dinasnya. “Bisa juga diberikan di rumahnya sebagai kenalan,” tambah hakim Tati. Meskipun tengah cuti, lanjutnya, kedudukan Amran tetaplah bupati.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan maupun memberatkan hukuman Amran. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Amran dianggap kontraproduktif dengan upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Amran juga telah menggunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan pribadi. Sedangkan yang meringankan, Amran berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
Suap di Buol
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.