JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak Kamis (7/2/2013) pekan lalu santer beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka kasus korupsi. Jumat keesokan harinya malah beredar dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Hari Jumat itu juga, KPK membantah bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers Jumat pekan lalu memang mengumumkan tersangka baru, tetapi bukan Anas. Tersangka baru yang diumumkan secara resmi oleh KPK adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.
Dua Wakil Ketua KPK yaitu Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja pada Jumat itu juga membantah bahwa status Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sprindiknya belum ada, jadi belum tersangka," ujar Busyro. "Tidak benar," kata Adnan, saat ditanya soal status tersangka Anas.
Lantas mengapa di media massa beredar dokumen yang diduga sprindik dengan nama Anas ditulis sebagai tersangka? Johan mengatakan, dokumen yang beredar belum berupa sprindik resmi KPK karena belum ditandatangani dan bernomor.
Kalaupun dokumen yang beredar tersebut berasal dari KPK, menurut Johan, itu baru sebatas draf yang harus ditandatangani semua pimpinan. Jika semua pimpinan menandatanganinya, barulah dokumen draf sprindik tersebut bisa disebut sprindik.
Lalu, siapa yang membocorkan dokumen draf sprindik tersebut? "Kalau dilihat dari tingkat informasi, proses penerbitan sprindik itu hanya diketahui oleh beberapa staf, direktur, deputi di penindakan, dan pimpinan KPK," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.