Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Bakal Pidato Terbuka di Riau

Kompas.com - 10/02/2013, 10:47 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kehutanan dan PON XVIII 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/2/2013) lalu, akan memberikan pidato terbukanya di hadapan publik Riau pada hari ini, Minggu (10/2/2013).

Dalam pesan elektroniknya pagi ini, Rusli mengimbau masyarakat yang ingin mendengarkan pidato terbukanya itu datang ke Kantor Gubernur Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ia menyebutkan, pidato ini terbuka untuk umum. Demikian seperti dilansir Antara. Namun, tak disebutkan apa yang akan disampaikan Rusli dalam pidato terbukanya.

Tersangka dalam tiga kasus

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

"Di satu sisi, dia diduga menerima pemberian, di sisi lain, dia diduga melakukan pemberian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Menurut Johan, penetapan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut disahkan melalui sprindik tertanggal 8 Februari 2013.

Lebih jauh, Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus kedua, Rusli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Johan, Rusli diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau sekaligus menerima hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan Perda PON. Belum diketahui pasti nilai uang yang diberikan maupun diterima Rusli. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas saat bersaksi dalam persidangan mengaku diperintahkan Rusli agar menyiapkan dana Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD dalam meloloskan proposal tambahan dana PON Riau.

Dalam kesempatan yang lain, Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rusli melalui stafnya. Uang tersebut dianggap sebagai ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka, di antaranya anggota DPRD Riau, Lukman Abbas, karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra. Sebagian dari tersangka ini sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Dugaan korupsi kehutanan

Selain diduga melakukan korupsi terkait Perda PON, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rusli diketahui mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com