Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Terus Bergulir

Kompas.com - 09/02/2013, 03:06 WIB

Banda Aceh, Kompas - Desakan pemekaran wilayah Aceh bagian tengah dan selatan atau Aceh Leuser Antara terus bergulir. Setelah beberapa waktu lalu sejumlah mahasiswa dan warga di wilayah itu berunjuk rasa menuntut pemisahan dari Aceh, giliran sejumlah tokoh masyarakat dari enam kabupaten dan kota di wilayah Aceh Leuser Antara, Kamis (7/2), menyatakan sikap mendesakkan pemekaran.

Tokoh yang bertemu itu tergabung dalam Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) Aceh Leuser Antara (ALA) Pusat, yang berasal dari enam kabupaten/kota di Aceh bagian tengah dan selatan. Pengurus Pusat KP3 ALA, Tagore Abu Bakar, mengatakan, Rabu lalu KP3 ALA mengadakan pertemuan di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, perwakilan dari enam kabupaten/kota sepakat mendesak pemerintah pusat mempercepat pembentukan Provinsi ALA.

Enam daerah itu adalah Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Pertemuan itu juga diikuti anggota DPR kabupaten/kota masing-masing.

”Pemekaran sangat mendesak bagi masyarakat di wilayah ALA. Ini demi keselamatan masyarakat di wilayah ini yang sekarang terdiskriminasi oleh Pemerintah Aceh. Tak hanya dari kesejahteraan dan pembangunan, tetapi juga oleh kebijakan, seperti Qanun Wali Nanggroe yang menganggap etnis selain Aceh, seperti Gayo, Tamiang, dan Singkil, tidak ada,” kata Tagore.

Penetapan Qanun Wali Nanggroe, Qanun Bendera dan Lambang Aceh, serta pembangunan yang tak merata, lanjut dia, sangat mengancam perdamaian di Aceh. Pemerintah Aceh yang saat ini dikuasai oleh mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) justru menjadi pihak yang mengancam perdamaian itu sendiri.

”Selain itu, Perjanjian Helsinki tahun 2005 terjadi antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Kami masyarakat Gayo dan etnis lain tidak pernah terlibat. Kami tidak ingin terkena risiko konflik yang berpotensi muncul dari perjanjian yang tidak pernah kami ikuti itu,” ujar Tagore.

Koordinator KP3 ALA Aceh Tengah Syukur Kobath mengatakan, desakan pemekaran wilayah Aceh bagian tengah dan selatan sudah berlangsung lama. Pembentukan Provinsi ALA sudah masuk dalam rencana besar pemekaran wilayah di Indonesia. ”Kami mendesak pemekaran itu segera direalisasikan,” ujarnya.

Sebaliknya, Abdullah Saleh dari Fraksi Partai Aceh DPR Aceh mengatakan, tidak benar jika Qanun Wali Nanggroe, Qanun Bendera dan Lambang Aceh mengabaikan etnis di luar Aceh, seperti Gayo, Singkil, Tamiang, Kluet, dan lainnya. Yang dimaksud sebagai etnis Aceh dalam Qanun Wali Nanggroe adalah semua etnis asli yang mendiami wilayah Aceh. (han)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com