JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan Gubernur Riau Rusli Zainal akan ditahan. Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi terkait PON Riau. Tapi, tidak dalam waktu dekat.
“Di KPK itu begitu orang dijadikan tersangka, Insya Allah saya bisa pastikan dia akan langsung ditahan. Tapi kita lihat waktu penahanannya, karena kita tidak mungkin bisa cepat-cepat karena masa penahanannya (terbatas),” kata Abraham di Jakarta, Jumat (8/2/2013). Biasanya, penahanan tersangka KPK dilakukan setelah pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan tersangka biasanya dilakukan saat berkas perkara sudah hampir rampung.
KPK, Jumat (8/2/2013) pagi, menetapkan Rusli menjadi tersangka untuk tiga kasus. Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian hadiah kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Rusli diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau sekaligus menerima hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan Perda PON. Belum diketahui pasti nilai uang yang diberikan maupun diterima Rusli.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa PON Riau sebelum ini, Rusli disebut menyiapkan dana Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD untuk meloloskan proposal tambah dana PON Riau. Selain itu, Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto saat bersaksi dalam persidangan, mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rusli melalui stafnya. Uang tersebut dianggap sebagai ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON.
Sementara dalam kasus Pelalawan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006. Politikus Partai Golkar itu diketahui mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus dugaan korupsi kehutanan ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik Dugaan Korupsi PON Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.