JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar mengakui, penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada elektabilitas partai. Namun, Partai Golkar yakin masih tetap mendapat dukungan masyarakat.
"Kalau pengaruh pasti ada, tapi rakyat sudah cerdas sekarang bisa bedakan antara institusi dan pribadi," ujar Ketua Bapilu DPP Partai Golkar Ade Komarudin, Jumat (8/2/2013). Selain Gubernur Riau, Rusli juga adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Legislatif dan Eksekutif.
Ade memastikan kasus yang menimpa Rusli merupakan persoalan pribadi sang gubernur. Partai Golkar, lanjutnya, sama sekali tidak ikut campur dalam kasus tersebut. "Kami serahkan pada penilaian publik. Insya Allah kami optimistis Golkar tetap didukung karena secara institusi kami mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur Ade.
Ade tidak bisa memastikan bahwa tidak ada lagi kader Partai Golkar yang berkasus. "Kami tidak bisa menjamin itu. Ini kan kasus korupsi, ada politisi, birokasi, ada juga hakim. Kami tidak akan tahu apa yang terjadi ke depan, kami serahkan saja ke penagak hukum," tutur Ade.
Memasuki tahun politik, Ade mengatakan, Partai Golkar sudah mengimbau pengurus dan anggota mereka untuk selalu mawas diri. "Setiap rapat kami diingatkan ketum partai, demikian juga dengan setiap rapat fraksi untuk tidak melakukan tindakan tak terpuji," katanya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau. Sejak awal, nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus ini.
Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan revisi peraturan daerah tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.
Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Main Stadium PON.
Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. Selain itu, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak Arwin AS. Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah dimintai keterangan.
Berita terkait dapat dibaca juga dalam topik Dugaan Korupsi PON Riau