JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah ke Imigrasi untuk tiga orang terkait kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Dua orang adalah pejabat di PT Indoguna Utama dan satu orang swasta.
"Sejak 5 Februari 2013, berlaku selama enam bulan, KPK telah mencegah dan mengirimkan surat ke Imigrasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (8/2/2013). Ketiga orang itu adalah Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Elizabeth Liman, dan Denni P Adiningrat dari pihak swasta. Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu dapat diminta keterangan dan tak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima pemberian hadiah Rp 1 miliar dari Juard dan Arya terkait rekomendasi kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi pihak Kementerian Pertanian yang mengatur kuota impor daging sapi. Meskipun bukan anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS diduga memiliki pengaruh, terlebih jika dikaitkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga petinggi PKS.
Terkait kasus ini juga, sebelumnya KPK mencegah pengusaha bernama Elda Devianne Adiningrat. Belum diketahui keterkaitan Devianne dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, Elda diduga sebagai pengusaha yang dekat dengan urusan pertanian. Dia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo). Selama menjadi Ketum Abenindo, Elda mengkritik pemerintah yang menggembar-gemborkan supertoy sebagai padi varietas unggul.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik Skandal Suap Impor Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.