Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Rusli Zainal Tersangka Korupsi PON

Kompas.com - 08/02/2013, 14:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pengumuman status Rusli ini disampaikan dalam jumpa pers, Jumat (8/2/2013) siang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sejak tanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di Provinsi Riau. Dengan tersangka atas nama RZ, yang bersangkutan adalah Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Jumat pekan lalu, KPK sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.

Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (5/3/2013), mengungkapkan, status Rusli hanya tinggal menunggu sprindik. "Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal), tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu sprindik keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," katanya.

Nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Surat dakwaan jaksa KPK menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan revisi peraturan daerah tersebut. Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD.

Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan Main Stadium PON.

Selain itu, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah dimintai keterangan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com