Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anas: Tudingan Nazaruddin Hanya Dendam Politik

Kompas.com - 08/02/2013, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dipandang bersifat politis yang tidak berdasarkan fakta hukum. Pandangan ini disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

"Saya melihat apa yang disampaikan Pak Nazar itu bukan bukti hukum, tapi dendam politik saja. Itu terlihat dari statement Pak Nazaruddin kemarin yang meminta Pak Anas mundur," kata Firman.

Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menuding Anas menerima uang dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Nazaruddin juga mengatakan kalau uang hasil korupsi Hambalang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang, Kamis (7/2/2013) malam, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan kepada penyidik KPK sejumlah bukti aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas.

Dia menyebutkan, ada Rp 1,2 triliun uang APBNP 2010 yang mengalir ke sana. Sementara menurut Firman, KPK harus dapat memisahkan mana yang masuk dalam bukti hukum dan mana keterangan saksi yang didasarkan motif politik. Melihat situsi yang terjadi belakangan ini, kata Firman, ada semacam atmosfer politik yang mencoba untuk mengintervensi proses hukum di KPK.

"Tentu ini menjadi situasi yang sulit, antara harapan politik dan yang harus dihindari adalah adanya perspektif bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dipengaruhi oleh atmosfer politik, netralitas ini harus dijaga," ujarnya.

Firman juga mengungkapkan, belum ada bukti hukum yang menyatakan Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Tidak ada putusan persidangan yang menyebutkan hal itu. Dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar belum menjalani proses hukum di persidangan. Demikian pula dalam putusan vonis perkara wisma atlet SEA Games yang sama sekali tidak menyebut-nyebut nama Anas.

Adapun kasus wisma atlet SEA Games menjerat Nazaruddin sebagai terpidana. Kasus ini juga yang menjadi pangkal pengusutan proyek Hambalang oleh KPK.

"Jadi, kalau ada kehendak politik semacam itu, kehendak yang ingin menyeret Mas Anas sebagai pelaku hukum, ya saya rasa itu akan menabrak proses hukum karena proses hukum yang sekarang berjalan itu sudah jelas parameternya ada putusan pengadilan," ujar Firman.

Terkait status hukum Anas, Firman mengatakan, belum ada surat resmi dari KPK yang menyebutkan kliennya itu sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum ada surat pemberitahuan Imigrasi yang menyatakan Anas dicegah bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com