Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lapor ke MA dan KY soal Putusan Chevron

Kompas.com - 08/02/2013, 11:42 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung melaporkan hakim praperadilan kasus Chevron ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kejaksaan Agung keberatan dengan putusan Hakim Suko Harsono yang memutuskan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Surat keberatan ke MA dan KY tersebut dikirim awal pekan ini dan ditandatangani oleh Direktur Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman. "Kepada MA, kami menyatakan keberatan sekaligus meminta perlindungan atas penanganan hukum yang kami lakukan. Sementara ke KY, kami melaporkan pelanggaran kode etik dari hakim praperadilan kasus Chevron," kata Adi Toegarisman, Jumat (8/2/2013), di Jakarta.

Persoalan ini berawal dari penyidikan Kejagung atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan tanah tercemar (bioremediasi) pada PT Pasific Chevron Indonesia (Chevron) yang berlokasi di Riau. Penyidik menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Saat proses penyidikan berlangsung, empat tersangka pegawai Chevron, yakni Bachtiar, Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan permohonan praperadilan terkait penahanan yang mereka nilai tidak sah. Hakim praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan atas mereka berempat.

Namun, khusus dalam sidang Bachtiar, hakim yang mengadili perkara ini, Suko Harsono, tidak hanya mengabulkan penangguhan penahanan, melainkan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Kejagung keberatan dengan putusan tersebut.

Menurut Adi Toegarisman, putusan tersebut melampaui kewenangan hakim praperadilan. Alasannya, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan hanya berwenang memutuskan sah tidaknya penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com