Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2013, 05:57 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorLaksono Hari W

JAKARTA, KOMPAS.com — Rata-rata vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap masih ringan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, rata-rata hukuman di PN Tipikor Jakarta hanya berkisar tiga tahun enam bulan penjara dari 240 perkara yang diadili.

Kompas.com mencatat perbandingan angka vonis dengan nilai uang yang dikorupsi atau kerugian negara yang timbul akibat perbuatan sejumlah terdakwa dalam kurun waktu 2012-2013, sebagai berikut :

  1. Kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Suap yang diterima Nazaruddin berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Hukuman ini diperberat jadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
  2. Kasus suap cek perjalanan. Nunun Nurbaeti divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dianggap menyuap lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar.
  3. Kasus suap cek perjalanan. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersama-sama Nunun menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar.
  4. Kasus suap kepailitan PT Skycamping Indonesia. Hakim Syarifuddin divonis 4 tahun penjara ditambah dena Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Nilai uang suap yang diterimanya Rp 250 juta. KPK juga menyita 1 mobil Mitsubishi Pajero, 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, 12.600 baht, dan Rp 141 juta. Uang-uang tersebut kemudian harus dikembalikan kepada Syarifuddin setelah KPK kalah dalam gugatan yang diajukan Syarifuddin.
  5. Kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang 2011-2012. Mantan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang suap yang diberikan Seomarmo kepada anggota DPRD Semarang mencapai Rp 304 juta. Namun, komitmen yang dijanjikan Rp 4 miliar.
  6. Kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Nilai uang yang diterima Wa Ode mencapai Rp 6,25 miliar, sedangkan nilai pencucian uang yang dilakukannya sekitar Rp 50,5 miliar.
  7. Kasus korupsi pajak dan pencucian uang. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar, pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 11,41 miliar dan 302.000 dollar AS di rekeningnya, serta logam mulia seberat 1.100 gram dalam save deposite box.
  8. Kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Kemendiknas. Anggota DPR, Angelina Sondakh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Nilai suap yang diterima Angie mencapai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
  9. Kasus suap kepengurusan izin perkebunan di Buol. Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya Poo, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Nilai suap yang diberikannya kepada Bupati Buol Amran Batalipu mencapai Rp 3 miliar.
  10. Kasus korupsi pengadaan solar home system (SHS) atau listrik untuk perdesaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purwono, selaku terdakwa pertama divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun anak buahnya, mantan Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kosasih Abbas, divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 80 miliar. Jacob dan Kosasih juga menerima uang dari rekanan, masing-masing Rp 1 miliar, Rp 30 juta, dan Rp 550 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com