JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Anas disebut-sebut kembali terkait skandal Hambalang. M Nazaruddin, mantan kawan dekat Anas dan Bendahara Umum Partai Demokrat, berjanji akan menyerahkan bukti baru keterlibatan Anas dalam perkara itu.
"Ini saya mau kasih lagi barbuk (barang bukti) tentang uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBN 2010 yang uangnya dipakai Anas di kongres," kata Nazaruddin. Dia tak menyebutkan lebih rinci barang bukti apa yang akan dia serahkan.
Dalam kasus Hambalang, status Nazaruddin adalah saksi. Tetapi, dia mendapat vonis tujuh tahun penjara dari Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games.
KPK kembali meminta keterangan Nazaruddin, Kamis (7/2/2013). Sebelum menjalani pemeriksaan, kepada wartawan, Nazaruddin lagi-lagi menyatakan Anas layak menjadi tersangka kasus Hambalang.
Dia pun mengatakan, KPK sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Anas. "Tapi, ini kan masih ada tarik-menarik politik yang kita tidak tahu, apakah KPK masih bisa diintervensi," ujar dia.
Bukan kali ini saja Nazaruddin menilai Anas layak menjadi tersangka skandal Hambalang. Dalam sejumlah kesempatan, dia kerap menuding Anas menerima uang PT Adhi Karya, yang dipakai untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat.
Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Hambalang. Keduanya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. KPK pun menyatakan tengah menyelidiki aliran dana dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan ke Partai Demokrat.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.