Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: Status Rusli Zainal Hanya Tunggu Sprindik

Kompas.com - 06/02/2013, 09:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus pengadaan barang dan jasa Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Penetapan Rusli sebagai tersangka tinggal menunggu sprindik diterbitkan.

"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal), tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu sprindik keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," kata Abraham kepada wartawan, Selasa (5/2/2013) malam.

Dengan demikian, secara prosedur hukum, Rusli belum resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka Rusli, mengatakan bahwa yang bersangkutan memang belum tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait keterlibatan Rusli dalam dua kasus tersebut. Akan tetapi, menurut Johan, hasil ekspose tersebut masih perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tim kecil penyidik KPK masih harus merumuskan konstruksi hukum, di antaranya merumuskan pasal sangkaan jika memang ada tersangka.

"Hasil ekspose masih harus ditindaklanjuti lagi, tim kecil merumuskan pasalnya paa, konstruksi hukumnya, sprindik juga belum ada," ujar Johan.

Nama Rusli kerap disebut terlibat dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rusli sebagai pihak yang diduga ikut menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Raperda tersebut.

Rusli disebut menginstruksikan agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu, Lukman Abbas, memenuhi permintaan uang lelah anggota DPRD. Sejauh ini, sebagian anggota DPRD yang menerima suap sudah disidang dan dijatuhi vonis. Demikian juga dengan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta pihak swasta yang dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Rusli juga disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. KPK pun mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON dengan mengusut proses pengadaan main stadium PON. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi kehutanan yang menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar dan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Terkait penyelidikan dua kasus ini, Rusli pernah dimintai keterangan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com