JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya partai politik peserta pemilu, para kandidat legislatif juga wajib menyerahkan laporan dana kampanyenya. KPU akan memublikasikan ketaatan caleg dan parpol dalam membuat laporan dana kampanye. Informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan warga dalam menentukan pilihan. Kewajiban calon legislatif menyerahkan laporan dana kampanye akan ditetapkan dalam Peraturan terkait Dana Kampanye.
"Kami (semua Anggota KPU) sepakat untuk juga meminta para caleg melaporkan rekening dan pembukuan dana kampanyenya. Kami berpandangan, sudah seharusnya para calon wakil rakyat dan pemimpin ini mau bersikap transparan dan akuntabel," kata anggota KPU Hadar N Gumay, Selasa (5/2/2013) di Jakarta.
Penyerahan laporan dana kampanye caleg bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama, pembukuan dana kampanye disampaikan melalui parpolnya. Dalam pembukuan dana kampanye parpol, dimuat pula dana kampanye yang dikelola para caleg secara pribadi. Kedua, laporan diserahkan secara berjenjang kepada KPU di setiap tingkatan.
Laporan dana kampanye parpol maupun caleg ini akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui situs KPU. Harapannya, masyarakat akan menghargai para caleg dan parpol yang mengelola dana kampanyenya secara tertib dan terbuka. Publik juga bisa menilai caleg dan parpol dari caranya berkampanye, pengelolaan keuangannya, serta kesediaannya untuk bersikap transparan.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mendukung langkah KPU untuk mengatur pelaporan dana kampanye para caleg. Hal ini dinilai sebagai salah satu terobosan hukum yang perlu dilakukan untuk mengatur dana kampanye, khususnya untuk menjawab tantangan sistem pemilu proporsional terbuka.
Caleg perlu memiliki rekening khusus dana kampanye serta melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanyenya. Sebab, secara riil pertarungan ada di tingkat caleg. Namun, laporan dana kampanye para caleg semestinya dikonsolidasikan parpol masing-masing dan ditembuskan kepada KPU.
Masyarakat, kata Veri, akan sangat menghargai parpol maupun caleg yang berani bersikap transparan terkait dana kampanyenya. Dulu, tambah Hadar, sudah ada beberapa calon legislatif yang memublikasikan dana kampanyenya.
Namun, sikap transparan ini sangat terbatas pada mereka yang berinisiatif dan berniat membangun demokrasi dengan benar. Kini, KPU menyediakan jalur dan memudahkan jalan untuk para caleg bersikap transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.