BANDUNG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Daerah Jawa Barat, Mahi M Hikmat, menyarankan agar pasangan calon dalam Pilkada Jabar secara rutin melaporkan dana kampanye mereka. Kewajiban itu muncul begitu menerima sumbangan dari masyarakat.
Hal itu dia utarakan disela seminar yang berlangsung Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Kamis (31/1/2013). Masa kampanye Pilkada Jabar berlangsung mulai 7-20 Februari 2013.
"Begitu menerima dana dari masyarakat, mereka menjadi badan publik yang wajib memaparkan keuangan mereka secara transparan," ujar Mahi.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat sebetulnya bisa menuntut mereka agar mengungkapkan laporan keuangan dana kampanye. Selama ini, pelaporan hanya dilakukan pada akhir masa kampanye.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jabar Ihat Subihat menerangkan bahwa saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pasangan calon. Secara peraturan sebetulnya pelaporan dana kampanye tidak diatur tegas harus sebelum kampanye dimulai.
Pilkada Jabar diikuti lima pasangan calon yakni Dikdik Mulyana Arief Mansur-Cecep Nana Suryana Toyib, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim, Dede Yusuf Macan Effendi-Lex Laksamana Zainal Lan, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, dan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. (eld)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.