Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Putih dan Baju Tahanan Putih

Kompas.com - 31/01/2013, 12:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mungkin Anda masih ingat saat Partai Keadilan Sejahtera mengkritik warna baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertengahan Desember 2012, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid bersama sejumlah kader partai putih itu mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Mereka menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan dukungan dalam rangka memperingati hari korupsi sedunia.

Kepada Pimpinan KPK, Hidayat menyampaikan sejumlah saran dan kritik. Salah satunya, mengenai penggunaan warna putih sebagai baju tahanan KPK. Menurutnya, tidaklah pantas jika seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi mengenakan warna putih sebagai "baju kebesarannya". Putih merupakan warna yang melambangkan kesucian. Warna bendera kita pun, yaitu merah dan putih, yang artinya berani dan suci. Atas dasar itulah, PKS memilih warna putih sebagai warna dasar benderanya. (Baca: Baju Tahanan KPK Sebaiknya Hitam, Bukan Putih)

"Kami sarankan soal baju tahanan KPK yang berwarna putih. Kami sampaikan kalau putih adalah warna dalam konteks tertentu, bendera kita juga putih warnanya yang artinya kesucian. Maka, akan jadi aneh jika dikenakan terpidana kasus korupsi," kata Hidayat saat itu.

Dia pun menyarankan agar warna baju tahanan KPK diganti menjadi hitam. Lebih baik lagi, katanya, jika bagian kerahnya diberi warna putih. Kombinasi warna itu sepertinya cocok dengan koruptor yang biasa disebut sebagai "penjahat kerah putih".

Saat itu, Hidayat boleh berbangga hati karena tidak ada kader PKS yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun kini, boleh jadi dia akan berpikir ulang untuk menyarankan KPK tidak menggunakan warna putih sebagai baju tahanan.

Sekitar sebulan setelah kunjungan rombongan PKS ke KPK, pada Rabu (30/1/2013) malam, lembaga antikorupsi itu menetapkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Luthfi merupakan kader pertama PKS sekaligus ketua partai pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima pemberian atau janji dari PT Indoguna Utama terkait rekomendasi kuota daging impor.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari proses tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Jakarta dan di kawasan Cawang, Selasa (29/1/2013) malam. Meskipun tidak ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi. KPK juga menetapkan tiga orang yang tertangkap tangan sebagai tersangka. Mereka adalah orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Ketiga orang itu ditahan dini hari tadi seusai menjalani pemeriksaan KPK. Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan KPK yang berwarna putih itu.

Sementara Luthfi dijemput penyidik seusai mengikuti rapat pleno di kantor DPP PKS, Rabu (30/1/2013) malam, dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Kemungkinan besar Luthfi akan menyusul tiga tersangka lainnya, mencicipi rasanya hidup di balik terali besi. Pun merasakan bagaimana mengenakan "baju kebesaran" tersangka KPK yang berwarna putih itu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com