Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Perempuan Seksi di Tengah Penggerebekan KPK

Kompas.com - 31/01/2013, 11:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (29/1/2013) malam itu seolah menjadi malam yang sial bagi Ahmad Fathanah. Siapa yang menyangka kalau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan menangkapnya malam itu. Apalagi, Ahmad yang merupakan orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu ditangkap saat tengah bermesraan dengan seorang perempuan cantik di suatu kamar hotel di Jakarta.

Perempuan itu diketahui bernama Maharani (19), seorang mahasiswa di suatu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Dia ikut diamankan oleh penyidik bersama Ahmad dalam operasi tangkap tangan di hotel tersebut. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dari tangan Ahmad. Diduga, uang itu diambil Ahmad dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi, beberapa jam sebelum dia menghabiskan malam di hotel bersama Maharani.

Informasi dari KPK menyebutkan, Maharani mendapatkan uang Rp 10 juta malam itu. Belum diketahui apakah uang ini berasal dari Rp 1 miliar yang diterima Ahmad tersebut atau bukan. KPK menelusuri apakah keberadaan Maharani dalam operasi tangkap tangan itu ada kaitannya dengan kemungkinan gratifikasi seksual. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memastikan, M bukanlah bagian dari gratifikasi seksual. Ahmad bukan pejabat atau penyelenggara negara sehingga tak bisa dijerat dengan ketentuan gratifikasi dalam bentuk layanan seksual.

"Ini bukan diberikan ke penyelenggara negara atau pegawai negeri. Kecuali ada penyelenggara negara yang ikut menikmati, baru masuk gratifikasi," ujar Giri di Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Kini, Maharani sudah dibebaskan. Setelah melalui pemeriksaan seharian, gadis itu meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 02.01 WIB, dengan menumpang taksi. Dia tampak mengenakan atasan hitam lengan panjang yang dipadu dengan rok pendek biru tua.

Saat diberondong pertanyaan wartawan, Maharani tidak berkomentar. Mahasiswi itu tampak menunduk dan menutupi wajah dengan rambut panjangnya. Dalam operasi tangkap tangan malam itu, KPK tak hanya mengamankan Ahmad dan Maharani. Setelah melakukan penangkapan di hotel, penyidik langsung bergerak ke kawasan Cawang, Jakarta Timur, dan meringkus dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang diduga sebagai pihak pemberi uang. Keduanya pun dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ahmad, Juard, Arya, dan Luthfi Hasan Ishaaq. Keempatnya diduga terlibat transaksi suap terkait rekomendasi kuota impor daging.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, meskipun tidak ikut ditangkap, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Pada Rabu (30/1/2013) malam, penyidik KPK menjemput Luthfi dan langsung membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan besar Luthfi akan ditahan seusai pemeriksaan. Sementara tiga tersangka lainnya ditahan KPK secara terpisah di tiga rumah tahanan. Ahmad ditahan di Rutan KPK; Juard di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat; sementara Arya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Daging Sapi Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

    Nasional
    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

    Nasional
    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com