Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Pers Terancam

Kompas.com - 31/01/2013, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Di Indonesia, kebebasan pers sering terancam berbagai peraturan, seperti Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara.

”Sangat berbahaya jika ruang lingkup rahasia negara terlalu luas, karena kebebasan pers akan terancam,” kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, dalam diskusi yang diselenggarakan Institute for Defense Security and Peace Studies di Jakarta, Rabu (30/1).

Tahun 2013, DPR menempatkan RUU Rahasia Negara sebagai prioritas Program Legislasi Nasional RUU 2013. Substansi RUU Rahasia Negara ini dicurigai tidak ramah terhadap kebebasan pers.

Dalam Bab II Pasal 4 versi pemerintah disebutkan, ”Jenis rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi rahasia negara dengan ruang lingkup bidang pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara”. Pasal ini tidak menjelaskan secara detail ruang lingkup rahasia negara dan sangat luas.

Agus juga menilai, RUU Rahasia Negara tidak adil jika membebankan sanksi kepada wartawan, demonstran, atau aktivis lembaga swadaya masyarakat yang dianggap membocorkan rahasia negara. Menurut dia, sanksi seharusnya dibebankan kepada pejabat atau badan publik yang gagal menjaga rahasia negara.

Selain itu, RUU Rahasia Negara juga mengatur masa retensi yang sangat panjang, hingga 30 tahun (Pasal 10). Pengaturan ini makin memperkuat rezim ketertutupan di sektor keamanan dan menyulitkan kebebasan.

Sudah terbuka

Peneliti LIPI yang juga anggota Tim Perumus RUU Rahasia Informasi Strategis Keamanan Nasional (Riskan), Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, saat ini belum jelas informasi apa merupakan rahasia negara.

RUU Riskan yang diajukan masyarakat sipil sebagai tandingan RUU Rahasia Negara menyebutkan dalam Pasal 2, dasarnya adalah penghormatan kebebasan memiliki pendapat, berekspresi dan akses terhadap informasi, dan pertimbangan kepentingan keamanan nasional yang sah. Selain itu, pertimbangan kondisi darurat, nondiskriminasi, penghormatan hak akses informasi, pengaturan pengecualian informasi keamanan yang ketat, serta asas pembukaan rahasia untuk kepentingan publik. (LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com