JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Rabu (30/1/2013) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Surat penahanan atas nama Luthfi sudah ditandatangani.
"Kalau kami menemukannya malam ini, kami akan langsung menahannya," kata seorang sumber.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang dekanya, Ahmad Fathani.
KPK juga menetapkan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam. Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang wanita bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper.
Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar.
Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka. Secara terpisah, Luthfi yang memimpin rapat tertutup di kantor DPP PKS, Simatupang, Jakarta, enggan berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ini.
Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.