Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR LHI Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/01/2013, 21:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial LHI langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kuat menerima suap terkait kepengurusan impor daging sapi. Suap diduga diterima LHI dari direktur PT IU.

Informasi mengenai penetapan tersangka LHI ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1/2013). Menurut Johan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.

"Kita temukan dua alat bukti yang cukup yang bisa dikaitkan dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI," kata Johan.

Johan belum menyebut nama anggota DPR berinisial LHI tersebut. Kuat dugaan, LHI adalah anggota Komisi I DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. Sebelumnya PKS telah menyangkal dugaan keterlibatan kadernya dalam impor daging tersebut.

Gelar perkara dilakukan KPK seusai penangkapan empat orang di Hotel Le Meridien dan di kantor PT IU pada Selasa (29/1/2013) malam. Empat orang yang ditangkap adalah orang dekat LHI berinisial AF dan dua orang pihak PT IU, yakni JE dan AAE, serta seorang perempuan berinisial M.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang dibawa dalam dua kantong kresek dan satu koper.

JE dan AAE selaku pihak yang diduga memberi suap, kata Johan, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan LHI dan orang dekatnya, AF, dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Lebih jauh Johan mengungkapkan, LHI diduga menerima suap terkait kepengurusan impor daging sapi. Adapun PT IU, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan, terutama daging.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com