Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Disegel KPK, PT Indoguna Layangkan Surat Keberatan

Kompas.com - 30/01/2013, 18:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indoguna Utama melalui pengacaranya, Panji Prasetyo melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyegelan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu. Menurut Panji, penyegelan yang dilakukan sejak Selasa (29/1/2013) menganggu operasional perusahaan.

"Kami tidak menghalang-halangi, kami mendukung KPK, cuma kami minta KPK juga memerhatikan operasional kami," kata Panji di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Lebih jauh Panji mengatakan, petugas KPK menyegel ruangan akunting di kantor PT Indoguna yang berlamat di Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur tersebut. Petugas KPK juga menyita dokumen dan perangkat keras komputer dari ruangan akunting tersebut. Akibatnya, kata Panji, kelangsungan usaha perusahaan menjadi terganggu. Para karyawan terhambat akses kerjanya.

Oleh karena itu, lanjut Panji, PT Indoguna meminta KPK segera membuka segel ruangan tersebut. "Kami minta KPK mempercepat proses untuk cepat membuka segel hingga kantor klien kami bisa beroperasi lagi," tambahnya.

Selebihnya, Panji mengaku tidak tahu mengenai kasus yang diduga melibatkan perusahaan impor makanan tersebut. Dia hanya membenarkan kalau dua direktur PT Indoguna ditangkap KPK semalam.

"Saya belum bertemu dengan pengurus Indoguna yang ditahan KPK, saya belum tahu persis kejadiannya, saya dari direksi yang lain juga belum tahu kejadiannya. Justru kami minta kepada KPK karena tadi malam sudah datang dan sudah menyegel, alangkah baiknya cepat diselesaikan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap empat orang yang diduga terlibat transaksi suap di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam. Bersamaan dengan itu, KPK menggeledah dan menyegel kantor PT Indoguna. Belum diketahui secara pasti motif penangkapan empat orang tersebut. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa informasi detil mengenai peristiwa ini akan disampaikan dalam jumpa pers pukul 18.30 WIB.

Menurut informasi dari internal KPK, keempat orang yang ditangkap itu diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan proyek di suatu kementerian yang juga melibatkan anggota Dewan. Sejauh ini, baru tiga orang yang diketahui identitasnya. Ketiga orang itu adalah pengusaha berinisial A dari PT Indoguna, kemudian pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta seorang wanita berinisial R.

Bersamaan dengan penangkapan empat orang itu, petugas KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Uang pecahan Rp 100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam. Selain itu, petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen yang disimpan dalam sebuah tas koper hitam, serta dua buku tabungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com