JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Papua Nugini (PNG) telah mencabut paspor buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Kepindahan Djoko sebagai warga negara PNG sendiri tidak diakui sebab ia memiliki masalah hukum di negara asalnya yakni Indonesia.
"Sesuai laporan dari Duta Besar RI di Port Moresby, paspor Djoko Sugiarto Tjandra dengan status Warga negara Papua Nugini telah dicabut atau dibatalkan oleh Pemerintah PNG," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Paspor tersebut sebelumnya juga telah diubah namanya oleh Djoko menjadi "Joe Chan". Dengan demikian, Djoko dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian jika memasuki wilayah PNG.
"Karena sudah dibatalkan, maka kalau yang bersangkutan memasuki wilayah PNG, berarti dia telah masuk wilayah negara secara ilegal dan merupakan tindak pidana keimigrasian," terangnya.
Djoko sendiri kini diduga berada di Singapura. Ia diketahui lebih sering berada di Singapura ketimbang Papua Nugini. "Kita sudah minta agar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan untuk selanjutnya dideportasi ke Indonesia," kata Darmono.
Sebelumnya diberitakan, Djoko telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.
Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.