Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stranas REDD Terancam Sia-sia

Kompas.com - 29/01/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Strategi Nasional Pengurangan Deforestasi dan Degradasi Hutan terancam tidak bisa dijalankan. Dokumen yang dikeluarkan Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ itu dinilai lemah dari sisi perundang-undangan.

Strategi Nasional Pengurangan Deforestasi dan Degradasi Hutan (Stranas REDD+) tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+. Tingkatan SK ini dinilai tidak cukup kuat menjamin penerapan di lapangan.

Posisi hukum yang lemah ini disayangkan Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global. ”Idealnya, Stranas itu ditetapkan minimal peraturan presiden (perpres),” kata Teguh Surya dari Greenpeace Indonesia pada jumpa pers di Jakarta, Senin (28/1). Perpres memayungi lintas sektor yang berada di bawah kendali Presiden.

Jumpa pers dilakukan bersama Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA). Mereka mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global yang mendesak pemerintah agar menyelamatkan hutan tersisa di Indonesia.

”Awalnya kami harapkan Stranas ini bisa menjadi awal pengelolaan kehutanan yang bebas korupsi, transparan, dan memperbaiki tata kelola hutan Indonesia, yaitu dengan debottlenecking berbagai kendala,” kata Anggalia Putri dari HuMA.

Menurut Anggalia, kelemahan dari sisi tingkatan hukum berupa SK membuat implementasi program-program dalam Stranas akan sulit dilakukan. Alasannya, REDD+ terkait sektor kehutanan ataupun sektor kementerian lain yang kewenangannya diatur undang-undang.

Sebelumnya, sejumlah pihak menegaskan harapannya terhadap keberadaan Stranas REDD+. Salah satunya, seperti dikatakan Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo, bisa mengatasi persoalan konflik lahan terkait pengakuan hak adat (Kompas, 8/9/2012).

Namun, semua itu mensyaratkan keterkaitan antara Stranas REDD+ dan peraturan di tingkat kementerian.

Kesan dilemahkan

Teguh Surya mengatakan, isi Stranas REDD+ sebenarnya sudah mengakomodasi masukan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil. Salah satunya ditunjukkan dengan pencantuman mekanisme safeguard yang mengedepankan hak asasi manusia maupun masyarakat adat/tradisional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com